Berita Internasional
Gunung Tertinggi Korea Selatan Terancam Rusak gara-gara Kuah Mi Instan
Sayangnya, tren makan mi instan saat mendaki gunung membuat ekosistem gunung tertinggi di Korea Selatan itu terancam rusak.
Dikutip dari The Korea Times (6/2024), kuah mi instan yang dibuang secara tidak benar berpotensi mengancaman ekosistem.
Kuah asin yang dibuang langsung ke tanah dapat mengalir ke aliran sungai di lembah. Akibatnya, kuah itu mencemari sumber air penting bagi kehidupan akuatik, seperti lalat caddisflies, larva capung, dan salamander khas Pulau Jeju.
Selain itu, rembesan kaldu ramen ke dalam tanah juga membahayakan spesies tanaman khusus yang hanya ada di Gunung Halla.
Di sisi lain, aroma makanan yang dibuang seperti kuah mi instan akan menarik perhatian hewan, seperti burung gagak, luak, dan musang.
Hal ini akan menyebabkan gangguan pada ekosistem karena hewan-hewan tersebut mengonsumsi makanan terkontaminasi.
Untuk mengatasinya, Kantor Taman Nasional Gunung Halla meluncurkan kampanye untuk mendorong para pendaki agar tidak membuang kuah sisa mi instan secara langsung ke gunung atau sungai. Ini dilakukan untuk menjaga lingkungan tetap bersih.
Hukuman atau denda
Untuk mencegah kerusakan Gunung Halla, pengelola bersama pemerintah setempat memberlakukan aturan baru.
Pengunjung dapat ditilang atau didenda karena tindakannya, termasuk membuang sampah sembarangan, buang air kecil di tempat umum, dan merokok di kawasan dilarang merokok.
Mereka yang melanggar peraturan dapat dikenai hukuman hingga 2.000.000 won atau lebih dari Rp 23,67 juta.
Namun, penduduk setempat masih mengeluhkan ada wisatawan di Pulau Jeju yang melanggar aturan tersebut.
Dilansir dari CNN, Kamis (27/6/2024), polisi Jeju akhirnya melancarkan tindakan keras sebagai tanggapan atas keluhan penduduk setempat pada Selasa (25/6/2024).
Sembilan wisatawan asing dilaporkan menerima tiket dan harus membayar denda saat itu juga pada hari pertama penerapan peraturan baru.
Selain membuang kuah mi instan sembarangan, mayoritas wisatawan juga didenda karena salah menyeberang jalan.
Wisatawan yang menyeberang jalan di luar tempat penyeberangan pejalan kaki, akan didenda 20.000 won (Rp 236.743), sementara mereka yang menyeberang saat lampu merah dendanya bisa mencapai 60.000 won ( Rp 710.230).
Gara-gara Pakai ChatGPT, Seorang Pengacara Didenda Rp166 Juta |
![]() |
---|
Pasien Menang Gugatan Setelah Diejek Dokter saat Tak Sadar di Meja Operasi, Dapat Ganti Rugi Rp6,7 M |
![]() |
---|
Penggembala Temukan Bayi Dikubur Hidup-Hidup, Berawal Lihat Tangan Mungil Keluar dari Lumpur |
![]() |
---|
Serangan Geng Tewaskan 50 Orang di Haiti, Mayat-Mayat Dibiarkan Tergeletak hingga Dimakan Anjing |
![]() |
---|
Kasus Pemerkosaan Berantai di Arizona Akhirnya Terungkap Setelah 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.