Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kuasa Hukum Beberkan Deretan Kesalahan Penetapan Tersangka Pegi: Berrentangan dengan UU

Kuasa hukum menjelaskan bahwa ibu Pegi sempat memberitahu alamat anaknya tinggal di Bandung ke polisi, tetapi justru tidak pernah didatangi

|
Editor: muslimah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Kuasa hukum menegaskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina melanggar UU dan Perkap Polri. 

TRIBUNJATENG.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan sejumlah alasan yang menyebabkan penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mereka mengungkapkannya dalam sidang praperadilan terhadap Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7/2024).

Seperti diketahui Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Pegi ditangkap setelah menjadi DPO selama delapan tahun.

Baca juga: Pak RT Kabur Bawa Koper Sebelum Warga Gelar Acara Dukung Pegi, Cerita Bersimpuh di Pangkuan Mencuat

Baca juga: Mayat Wanita Pati Sangat Mengenaskan saat Ditemukan, Sesaat Sebelumnya Sempat Pesan Makan di Warung

Awalnya, kuasa hukum Pegi mengungkapkan adanya kesewenang-wenangan terkait cara penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Hal itu, kata kuasa hukum Pegi, terlihat dari dirampasnya dua sepeda motor milik tersangka saat polisi melakukan penggeledahan.

"Bahwa petugas polisi pada 31 Agustus 2016 melakukan penggeledahan dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi di Cirebon. Bahkan dua sepeda motor milik Pegi Setiawan dan keluarganya dibawa atau dirampas," katanya dalam sidang praperadilan terhadap Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa ibu Pegi sempat memberitahu alamat anaknya tinggal di Bandung ke polisi, tetapi justru tidak pernah didatangi.

Dengan hal ini, kuasa hukum menyebut bahwa Pegi tidak pernah didatangi oleh polisi berkaitan dengan kasus ini.

Sehingga, sambung kuasa hukum lainnya, Pegi tidak pernah diperiksa sejak tahun 2016 hingga saat ditangkap pada bulan Mei 2024 lalu.

Hal ini, katanya, merupakan wujud dari pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon yaitu Polda Jabar.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyelidikan sejak 2016 hingga pemohon ditetapkan menjadi tersangka," ujar kuasa hukum.

Kemudian, pelanggaran lainnya yang dianggap kuasa hukum dilakukan Polda Jabar yaitu terkait baru tahunya Pegi ditetapkan menjadi tersangka saat ditangkap.

Padahal, kata kuasa hukum Pegi, Polda Jabar sebelumnya tidak pernah mengeluarkan surat penyelidikan terlebih dahulu untuk memeriksa kliennya.

"Padahal sesuai Pasal 1 ayat 1 dan 4 KUHAP, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved