Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Nasib Cakra, Narapidana Yang Sebar Foto Bugil Gadis 13 Tahun Dipindah ke Nusakambangan Jawa Tengah

Nasib pemuda berinisial MA (21) yang sebar foto bugil bocah perempuan 13 tahun dan peras uang

Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko
ILUSTRASI NUSAKAMBANGAN 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib pemuda berinisial MA (21) warga binaan yang sebar video telanjang anak di bawah umur dipindah ke lapas khusus kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, Jawa Tengah.

Sebelumnya pemuda tersebut merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Diketahui, MA kini telah dipindahkan ke lapas khusus kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, Jawa Tengah.

Baca juga: Nasib 6 Narapidana Yang Selundupkan HP ke Dalam Lapas Pati, Akhirnya "Dibuang" ke Nusakambangan

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan.

MA dipindah lantaran telah menyebar foto bugil bocah perempuan berusia 13 tahun di Jawa Barat.

“Sebagai bentuk keseriusan, kami langsung mengambil langkah, memindahkan MA ke nusa kambangan tepatnya di lapas."

"Mudah-mudahan ini akan membuat efek jera bagi orang-orang maupun warga binaan yang melakukan hal-hal yang sama,” kata Tonny, Senin (1/7/2024).

Lalu Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik menuturkan pihaknya sudah memberikan sanksi awal berupa hukuman disiplin terkait tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan.

Di antaranya seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).

“Menanggapi kasus ini diharap hukuman dapat memberikan efek jera kepada warga binaan dimana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga,” imbuh Prayer.

Prayer mengungkapkan kalau MA diduga tidak hanya menyebar foto, melainkan juga mengancam dengan tujuan pemerasan kepada pihak keluarga korban.

“Benar terdapat seorang warga binaan yang diduga melakukan tindak kejahatan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dengan bersangkutan inisial MA,” tuturnya.

Prayer menjelaskan berdasarkan perkara yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap MA pada Selasa (25/6/2024).

Kemudian ia mempersilakan petugas relevan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas sepenuhnya kasus tersebut.

Sehingga petugas Lapas Kelas I Cipinang pun sudah memperkenankan Polda Jabar membawa MA untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved