Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengakuan Paman Yang Tusuk Keponakan Pakai Keris, Korban Disebut Mendekat Sendiri

Kronologi paman berinisial HN (60) tusuk keponakan MSK (45) pakai keris hingga berujung maut.

Editor: raka f pujangga
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
HN (60) Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jatim, ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya sang keponakan, MSK (45) pada Minggu (30/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BANGKALAN – Kronologi paman berinisial HN (60) tusuk keponakan MSK (45) pakai keris hingga berujung maut.

Penganiayaan tersebut membuat warga Dusun Tambak Agung di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur menjadi tersangka.

Korban menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke Puskesmas Kwanyar pada Minggu (30/6/2024) pagi.

Baca juga: Pusat Riset Ekonomi Kreatif dan Pariwisata LPPM UNSOED Menggelar Talk Show dan Bursa Keris

Korban MSK menderita luka tusuk di bawah ketiak kiri, pihak kepolisian menyebut luka yang disebabkan keris milik pelaku sedalam kurang lebih 9 sentimeter.

Saat dihadirkan di hadapan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Senin (1/7/20240), tersangka HN membantah, bahwa luka tersebut bukan karena tusukan.

“Bukan saya menusuk, namun (korban) nyamperin saya mau mukul lagi. Dia datang dengan posisi saya sudah menghunus keris, bukan saya tusuk,” ungkap tersangka HN.

Ia memaparkan, awalnya pelaku terlibat adu mulut dengan ayah tiri korban saat pelaku membantu untuk menurunkan terop hajatan di rumah korban.

Sehari sebelumnya atau pada Sabtu (29/6/2024), di rumah korban menggelar resepsi pernikahan adiknya.

“Saya tidak ada masalah dengan korban, malahan korban pada hari Kamis sebelumnya tidur seharian di rumah saya. Tapi saat saya bantu menurunkan terop itu, terjadi cekcok dengan ayah tiri korban. Dia (ayah tiri) sempat mau memukul, tapi dilerai warga,” papar HN.

Usai dilerai warga, tersangka memilih pulang, begitu juga ayah tiri korban.

Rumah antara tersangka dan korban hanya berjarak sekitar 50 meter.

Sejumlah keponakan lainnya mendatangi rumah HN, agar tidak kembali menemui adik iparnya atau ayah tiri korban.

Baca juga: Keris Karya Dosen dan Mahasiswa ISI Surakarta Dipamerkan di Thaksin University Thailand

“Saya pulang ke rumah, ambil senjata (keris), buat jaga-jaga. Tetapi saya tetap di rumah, ponakan-ponakan lain menghalangi saya agar tidak keluar rumah. Tapi malah ponakan (korban) itu datang ke rumah, tanpa basa-basi langsung memukul, Sempat dilerai sama banyak warga, akhirnya berhasil dipisah, tapi mau mukul lagi,” pungkasnya.

Atas perkara itu, tersangka HN dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Ayat Ke-3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebagaimana yang diungkapkan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Di Bangkalan, Keponakan Tertusuk Keris Sang Paman, Ini Pengakuan Pelaku

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved