Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Sosok Polwan Paksa Geledah Ponsel Warga Tanpa Surat Perintah Dinilai Langgar Privasi

Viral polisi paksa geledah ponsel warga, dinilai melanggar privasi viral di media sosial.

Tayang:
Editor: raka f pujangga
screenshoot
Tangkapan layar unggahan video polwan paksa buka hape atau ponsel warga. Viral polisi paksa geledah ponsel warga, dinilai arogan dan melanggar privasi. Ini aturannya. 

TRIBUNJATENG.COM - Viral polisi paksa geledah ponsel warga, dinilai melanggar privasi.

Aksi polisi tersebut kembali menuai sorotan karena memaksa menggeledah ponsel warga.

Video menampilkan adegan polisi menggeledah ponsel warga secara paksa, viral di media sosial.

Baca juga: Video Tanggapan Polda Jateng soal Video Penembakan Korban Gamma Tak Serang Aipda Robig

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @thia_ol****** pada Rabu (13/11/2024).

Dalam rekaman video di program acara televisi, tampak seorang polisi wanita memaksa untuk membuka ponsel seorang wanita.

Namun wanita itu menolak.

Pada akhirnya wanita itu memilih untuk membanting ponselnya daripada memberikannya kepada polisi untuk diperiksa.

“Hp itu privasi Mbak, jangan asal buka mentang2 pakai seragam,” tulis keterangan dalam video.

Kemudian pengunggah menambahkan, ponsel atau handphone (HP) pribadi adalah privasi masing-masing individu sehingga orang lain tidak boleh asal menggeledah atau membukanya.

Hingga Senin (2/12/2024), unggahan video tersebut sudah mendapat 326.621 likes dan belasan ribu komentar warganet.

Lantas, bolehkah polisi menggeledah ponsel warga, bagaimana aturannya?

Penjelasan ahli hukum Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, polisi tidak bisa begitu saja menggeledah ponsel warga sipil.

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan polisi harus dengan surat perintah penggeledahan yang disahkan pengadilan negeri setempat.

"Kecuali tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan,” kata Abdul kepada Kompas.com, Senin.

Sehingga menurutnya, penggeledahan tanpa surat perintah dan tidak adanya kejadian tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar privasi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved