Berita Regional
Sosok Andi Unru Kasi Intel Kejari Maros yang Diduga Tutup-tutupi Kasus Korupsi
Lembaga anti korupsi di Sulawesi Selatan, Anti Corruption Committee (ACC), mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri
TRIBUNJATENG.COM - Lembaga anti korupsi di Sulawesi Selatan, Anti Corruption Committee (ACC), mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros yang terkesan menutup-nutupi perkembangan kasus korupsi aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes).
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp467 juta ini seolah disembunyikan sejak berada di tangan Kejari Maros.
Proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak pernah dipublikasikan oleh Kejari Maros.
Bahkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, memilih bungkam saat ditanya mengenai perkembangan kasus Sikdes.
Padahal, Kepala Kejari Maros, Zulikifli Ahmad, sudah meminta agar hasil putusan MA dikonfirmasi ke Kasi Intel sebagai Humas Kejari.
Dua terdakwa dalam kasus Sikdes 2013 ini adalah Andi Muksin, Kepala Bidang Pemerintah Desa, dan Amiruddin, penyedia aplikasi Sikdes. Peneliti ACC Sulawesi, Hamka, menyayangkan sikap Kejari Maros yang tertutup mengenai putusan kasasi kasus ini.
"Kami sangat menyayangkan Kejaksaan Negeri Maros yang tertutup mengenai putusan kasasi kasus Sistem Keuangan Desa (Sikdes) Maros," kata Hamka, Senin, 1 Juli 2024.
Menurutnya, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Makassar, statusnya adalah pemberitahuan putusan kasasi. Kasus ini sangat menyita perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran desa.
"Sehingga Kejaksaan harus menyampaikan setiap informasi yang berkaitan dengan setiap perkara korupsi," lanjut Hamka.
Ia menilai aneh jika masyarakat yang meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tidak mendapatkan respon. "Tanpa diminta pun, informasinya harus disampaikan ke publik," tambahnya.
Hamka mencurigai adanya permainan oknum di dalam Kejari Maros jika informasi kasus ini tidak disampaikan ke publik.
"Ketika informasinya tidak disampaikan ke publik, jangan salahkan publik jika mempertanyakan ada apa, jangan-jangan ada yang mau ditutupi," ujarnya. Selain itu, putusan kasus ini bisa saja dikembangkan lebih lanjut.
"Oleh karena itu, kami berharap Kejaksaan Negeri Maros harus transparan dalam penanganan perkara," kata Hamka. Kini beredar kabar terbaru mengenai nasib dua terdakwa dalam kasus Sikdes.
Berdasarkan informasi yang diterima, Mahkamah Agung putuskan terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Keduanya terdakwa sempat berhasil permalukan Kejari Maros lantaran bebas di tingkat satu.
Inilah Sosok AKP Hafiz Prasetia Akbar Menantu Andika Perkasa yang Diangkat Jadi Kapolsek Geger |
![]() |
---|
Kades Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Warga yang Urus Dokumen, Suami Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Aldi Hajar Teman hingga Dahi Pecah gara-gara Rebutan Purel di Warung Miras |
![]() |
---|
Kebengisan Syahrama Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sevi Driver Ojol |
![]() |
---|
Wanita Pengunjung Lapas Tertangkap Basah Sembunyikan Sabu dalam Popok Bayi yang Digendongnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.