Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Utang Membengkak dari Rp 5 Juta Menjadi Rp 24 Juta, Jadi Motif Nasabah Bunuh Pegawai Koperasi

Terkuak motif pembunuhan Anton Eka Saputra (25), pegawai koperasi yang dibunuh nasabahnya.

Editor: raka f pujangga
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Anton Eka Saputra Pegawai Koperasi di Palembang Yang Dicor di Halaman Belakang Ruko Ternyata Dibunuh Nasabah Saat Tagih Utang. 

"Setelah membunuh korban, ketiga pelaku berpencar. Tersangka Antoni ditangkap di Padang dan Pongki ke Batam. Pelaku pertama yang tertangkap adalah Pongki, untuk KF sekarang masih dalam pengejaran," jelas Harryo.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci pas berukuran lebih 60 cm dengan berat 5 kilogram berwarna hitam.

Kemudian, satu karung semen, dua karung beras , satu sekop, satu sekrap, satu kursi buah kursi kecil berwarna biru, 1 kursi berwarna putih coklat dan satu unit handphone merk Oppo A77S warna hitam milik tersangka Pongki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya 20 penjara," tegas Harryo menambahkan.

Baca juga: Bos Distro Bunuh Karyawan Koperasi karena Kesal Ditagih Utang, Mayat Dicor di Belakang Toko

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan yang bertugas menagih utang nasabah bernama Anton Eka Saputra ditemukan tewas terkubur di dalam ruko pakaian. 

Mayat Anton ditemukan terkubur di dalam ruko penjualan pakaian Distro "Anti Mahal" yang berada di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (26/6/2024). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjam Rp 5 Juta Berbunga Rp 24 Juta, Bos Distro di Palembang Bunuh Karyawan Koperasi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved