Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu

Kejari Sumedang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cisumdawu.

KOMPAS.COM
Twin Tunnel Tol Baru Cisumdawu 

TRIBUNJATENG.COM - Senin (1/7/2024) malam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

Para tersangka berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U.

Mereka diduga mengalihkan data orang yang seharusnya berhak menerima dana ganti rugi pembebasan lahan di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mengatakan, dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 329 miliar atau tepatnya Rp 329.718.336.292.

"Kejari Sumedang setelah melalui serangkaian penyidikan dari November 2023 menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tipikor pengadaan tanah untuk Tol Cisumdawu seksi 1, di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor," kata Yenita, dikutip dari TribunJabar.id.

Dalam kesempatan itu, Yenita pun menjelaskan modus para tersangka dalam melancarkan aksinya.

"Dari hasil penyidikan terhadap pengajuan sembilan bidang tanah, ada perbuatan melawan hukum," ujar Yenita.

"Yakni pengalihan hak kepemilikan setelah ada penetapan lokasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Gubernur tahun 2005, juga ada manipulasi data dan ganti rugi yang tidak wajar," sambungnya.

Menurutnya, kelima tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor.

Juga dengan pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami akan lakukan serangkaian proses dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Tersangka ditahan 20 hari terhitung 1 Juli, 2024" pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka"

Baca juga: Sosok Andi Unru Kasi Intel Kejari Maros yang Diduga Tutup-tutupi Kasus Korupsi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved