Nasional
"Alhamdulillah" Hasyim Asy'ari Merasa Terbebas Dari Beban Setelah Dipecat Sebagai Ketua KPU
"Alhamdulillah" kalimat itu diucapkan Hasyim Asy'ari setelah dipecat dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
TRIBUNJATENG.COM - "Alhamdulillah" kalimat itu diucapkan Hasyim Asy'ari setelah dipecat dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ia mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi itu diberikan karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.
Baca juga: Respon Hasyim Asyari Usai Dipecat dari Ketua KPU: Terima Kasih DKPP, Saya Dibebaskan dari Tugas
Baca juga: FAKTA Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat: Terbukti Berhubungan Badan dengan PPLN di Amsterdam
Baca juga: Harta Kekayaan Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Dipecat Atas Kasus Asusila
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua."
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi itu diberikan kepada Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan MK-MA Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU"
Modus Pembobol Rp 204 M di Bank BUMN, Kuras Rekening Dorman, Ngaku Satgas Perampasan Aset |
![]() |
---|
"Semua Aturan Dari FIFA" Reaksi Erick Thohir saat Disinggung Rangkap Jabatan PSSI dan Menpora |
![]() |
---|
Tiga Sosok yang Berpeluang Gantikan Erick Thohir Jadi Menteri BUMN |
![]() |
---|
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Bagaimana Posisinya di PSSI? |
![]() |
---|
4.351 Polisi Rangkap Jabatan, Menghilangkan Kesempatan Orang Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.