Berita Pati
Babak Baru Kasus Skandal Perselingkuhan Staf dan Komisioner KPU Pati Akan Segera Diperiksa
Babak baru skandal perselingkuhan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati berlanjut.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Babak baru skandal perselingkuhan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati berlanjut.
Komisine KPU Pati yang terlibat perselingkuhan dengan stafnya tersebut akan dipanggil.
Hal itu sesuai petunjuk KPU RI memerintahkan pengawasan dan pembinaan terhadap Komisioner KPU Pati dan stafnya yang terlibat perselingkuhan.
Baca juga: Dituding Tidak Transparan dan Dituntut Mundur, Ketua KPU Pati Lapor Polisi
"Jadi KPU RI memang sudah memberikan surat kepada KPU Jateng melaksanakan pengawasan pembinaan," ujar Kadiv SDM dan Litbang KPU Jateng, Mey Nurlela saat diwawancarai di Gets Hotel, Semarang, Rabu (3/7/2024).
KPU Jateng diminta KPU RI untuk memanggil komisioner KPU dan staf yang terlibat dalam insiden perselingkuhan untuk klarifikasi.
"Surat yang diintruksikan oleh KPU RI sudah kami laksanakan. Kita sudah mengumpulkan banyak hal, mengklarifikasi bukan hanya ke komisioner tapi seluruh yang berpotensi mengetahui hal tersebut," ungkapnya.
Usai tersebarnya video berisi foto-foto liburan bersama dan pesan mesra WhatsApp (WA) antara keduanya, barang bukti dilaporkan KPU Pati kepada KPU Jawa Tengah, sebulan lalu Senin, (27/5/2024).
Kemudian dari pemanggilan dan klarifikasi itu, KPU Jateng melaporkan hasilnya kepada KPU RI.
Namun sampai saat ini belum ada arahan lanjutan terkait kasus tersebut.
"Suratnya sudah kita susun dan sudah kita sampaikan ke KPU RI, sudah kami lapori hasil klarifikasi yang telah kami lakukan, tentu saja mereka akan melakukan analisis yang kemudian mereka rapatkan dan mereka putuskan kepada kami," imbuhnya.
Hingga kini keduanya masih bertugas seperti biasa di kantor KPU Pati.
Belum ada kejelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan pada anggota KPU yang terlibat tidak asusila.
"Untuk hasilnya bagaimana, menunggu KPU RI. Belum paham (kapan hasilnya keluar). (Keduanya) Masih bekerja seperti biasa karena kami masih menunggu keputusan KPU RI." jelas Mey.
Baca juga: Lantik 30.814 Petugas KPPS, KPU Pati Pesan Supaya Jaga Stamina
Menurutnya, KPU memiliki tiga tingkatan sanksi untuk menindak perilaku asusila yang melibatkan anggotanya.
"Sanksi itukan ada 3 ya, sanksi peringatan, sanksi peringatan keras, kemudian pemberhentian. Dari ketiganya kita belum bisa memperkirakan mana yang akan diberikan oleh KPU RI," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Perselingkuhan Anggota KPU Pati, KPU RI Minta Pelaku Dibina"
| UPDATE : Temui Pendemo di Posko, Bupati Pati Sudewo Diteriaki “Lengser” hingga Dilempar Botol |
|
|---|
| Bukan Hanya Batalkan Kenaikan PBB, Bupati Pati Sudewo Hapus Kebijakan 5 Hari Sekolah |
|
|---|
| Teguran Keras Gubernur Jateng: Bupati Sudewo Diminta Lebih Santun dan Hindari Sikap Arogan |
|
|---|
| Sebut Karakter Bupati Pati Buruk, Nimerodi Gulo Tegaskan Demo 13 Agustus Tetap Lanjut |
|
|---|
| Bupati Pati Sudewo Tetap Salahkan Pendemo : Mereka Tidak Pernah Meminta Komunikasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.