Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Sosok Neneng Setiawati, Wanita Asal Pati Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Palsukan Merek Cardinal

Persidangan kasus pemalsuan merek celana jin Cardinal masih berlanjut. Terdakwa Neneng Setiawati dituntut

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
Terdakwa Neneng mengikuti persidangan secara virtual. 

Saat transaksi dan lain-lainnya Ibu Neneng tidak pernah bilang itu pabrik milik mertuanya. Kami sama sekali tidak tahu," kata dia.


Sementara, anggota tim kuasa hukum PT Multi Garmenjaya, Greynaldi, mengatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa merupakan kewenangan kejaksaan.


"Keputusan akhir kembali ke majelis hakim untuk menimbang dan memutuskan pantasnya seperti apa. Kami hanya berharap putusan seadil-adilnya," ucap dia.


Sebagaimana diberitakan oleh Tribun sebelumnya, perusahaan pemegang merek celana jins Cardinal, PT Multi Garmenjaya, memejahijaukan Neneng, perempuan asal Pati yang didakwa memalsukan merek.
 
Neneng sebelumnya dilaporkan karena memproduksi dan menjual celana Cardinal palsu.


Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, mengatakan bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan Neneng kali pertama diketahui saat karyawan Cardinal menemukan unggahan yang bersangkutan di Marketplace Facebook.


Neneng menjual celana bermerek Cardinal dengan harga sangat murah dibanding aslinya, yakni Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu per buah.


Sementara, harga satu celana Cardinal original dibanderol di kisaran Rp 400 ribu.


Pihak Cardinal pun melakukan investigasi dengan cara melakukan pemesanan dan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal KW di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.


Ternyata, pabrik tersebut memang memproduksi celana Cardinal palsu dengan skala besar.


Perusahaan asal Bandung ini pun memproses hukum kasus ini.


Neneng dijerat pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).


Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.


Adapun ayat 2 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.


Kuasa Hukum pihak Cardinal, Deni Rohmana, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian signifikan akibat maraknya pembajakan merek Cardinal.


Menurut dia, pembajakan merek Cardinal sudah berlangsung selama belasan tahun di berbagai kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved