Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Tak Dapat Akses Jalan, Warga Pati Gugat Pemerintah Desa Ke PTUN Semarang

Sejumlah warga Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati gugat Kepala Desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Tak Dapat Akses Jalan, Warga Pati Gugat Pemerintah Desa Ke PTUN Semarang 

Sejumlah warga Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati gugat Kepala Desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. 


Warga menggugat karena tidak diberi akses jalan berada di tanah milik negara yang disertifikatkan oleh pemerintah desa. Gugatan PTUN itu saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi.


Deddy Gunawan warga Desa Karaban, gugatan itu berawal ketika Pemerintah Desa Karaban mensertifikatkan tanah hak pakai yang berbatasan dengan tanah warga. Adanya sertifikat itu warga yang tinggal di belakang obyek sengketa itu merasa terkurung karena  tidak mendapat akses jalan.


"Selama ini kami menggunakan sebagian tanah itu untuk akses jalan. Lebarnya 4 meter untuk jalan. Tapi karena ada sertifikat. Lahan kami yang ada di belakang obyek sengketa itu tidak mendapatkan akses jalan. Jadi tanah helikopter," ujarnya saat ditemui di PTUN Semarang, Selasa (2/7/2024).


Menurut dia, tanah seluas 400 meter persegi yang disertifikatkan pemerintah desa  semula merupakan tanah negara. Pemerintah Desa mulai mensertifikatkan lahan itu tahun 2016.


"Obyek sengketa itu bukan tanah kosong. Tetapi  terdapat bangunan warga untuk pertokoan dan tempat tinggal. Warga menempati sudah berpuluh tahun. Warga menempati lahan itu terancam digusur," kata dia.


Namun, terdapat kejanggalan dalam proses pensertifikatan. Pihaknya menduga adanya pemalsuan tanda tangan. Pihaknya telah melaporkan hal itu  ke Polresta Pati.


"Istri saya lahannya dibelakang obyek sengketa tidak merasa tanda tangan. Namun dalam warkah terdapat tanda tangan. Kemudian yang berbatasan tanah itu milik Mulyadi. Tapi di peta bidang namanya Mulyono yang tanda tangan Bukhori," jelasnya.


Ia bersama  warga lainnya resah tidak bisa beraktivitas karena tak memiliki akses jalan.  Sebab jalan itu merupakan akses satu-satunya yang berada di lahan tersebut.


"Jadi yang terdampak ada tiga warga tanahnya di belakang obyek sengketa itu. Sementara yang menempati obyek sengketa itu ada 10 warga," tuturnya.


Penasihat hukum warga, Mubasirin mengatakan sertifikat milik pemerintah diduga tidak sah. Pihaknya mengajukan  gugatan pembatalan sertifikat. 


"Kenapa tidak sah karena berdasarkan aturan pertanahan sertifikat tidak boleh mengurung tanah yang berbatasan langsung," tuturnya.


Ia mengatakan pada perkara itu juga terdapat indikasi pemalsuan surat penguasaan tanah.


"Padahal pemerintah desa tidak pernah menguasai obyek sertifikat itu. Tapi disitu diterangkan Pemerintah desa sebelum mengajukan permohonan sudah menguasai fisik," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved