Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

711 Perempuan di Kabupaten Blora Pilih Menjanda, Ini Alasannya

Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora catat kasus perceraian di Blora sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, nyaris menyentuh angka seribu kasus.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
Gedung Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora tampak depan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora catat kasus perceraian di Blora sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, nyaris menyentuh angka seribu kasus.


Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, mengatakan, hingga Juni 2024 kasus perceraian di Blora mencapai 948 kasus.


Pengajuan perceraian paling banyak dari pihak perempuan atau cerai gugat.


"Jumlah angka perceraian yang ditangani di pengadilan agama Blora, cerai talak itu ada 237 perkara masuk, kemudian untuk cerai gugat ada 711 perkara masuk," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (4/7/2024).


Anjar menjelaskan ada beragam faktor pengajuan perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora.


"Faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus itu menjadi faktor utama perceraian, kemudian ada yang meninggalkan salah satu pihak, sehingga mengajukan gugatan cerai," terangnya.


Bahkan, faktor judi juga menjadi salah satu penyebab perceraian. Lalu, karena KDRT, poligami, juga jadi faktor perceraian.


"Setelah ditracking, alasan pertengkaran itu karena faktor ekonomi, kemudian ada yang dari laki-laki itu hobi dengan judi online, itu sebagai faktor mereka bercerai," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved