Berita Video
Video Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi di Karanganyar Dibongkar, Rata-rata Tempat Parkir
Bangunan liar yang berada di atas saluran irigasi di Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, dibongkar pada Kamis (4/7/2024).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video bangunan liar di atas saluran irigasi di Karanganyar dibongkar, rata-rata tempat parkir.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tim gabungan membongkar bangunan liar yang berada di atas saluran irigasi di Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (4/7/2024).
Pantauan Tribunjateng.com, petugas dari Satpol PP Jateng, Satpol PP Kabupaten Karanganyar, PSDA Bengawan Solo, TNI-Polri dan perangkat kecamatan serta kelurahan berada di lokasi saat berlangsungnya proses pembongkaran.
Satu alat berat dikerahkan untuk membongkar sejumlah bangunan liar tersebut.
Berdasarkan informasi, ada sembilan bangunan liar di wilayah tersebut.
Akan tetapi dari sembilan bangunan, ada lima bangunan yang telah dibongkar secara mandiri.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng, Tubayanu menyampaikan, eksekusi berupa pembongkaran ini merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya dilakukan upaya sosialisasi serta teguran terkait adanya bangunan liar tersebut.
Pihaknya tetap mengedepankan aspek humanistik dalam proses penegakan perda.
Sesuai Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2013, terangnya, bangunan tersebut melanggar aturan.
"Ketika saluran irigasi terganggu, maka aktivitas pemeliharaan dan aliran air tidak bisa berjalan dengan baik," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, eksekusi ini sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa karena termasuk dalam pelanggaran peraturan daerah.
Kepala Balai PSDA Bengawan Solo, Debby Triasmoro mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi serta peringatan hingga tiga kali sebelum melakukan eksekusi bangunan.
Penertiban pelanggaran tentang sempadan ini termasuk bagian tugas dan fungsi Balai PSDA Bengawan Solo.
"Tidak diperkenankan adanya bangunan yang itu dapat mengganggu operasi dan pemeliharaan irigasi," jelasnya melalui Tribunjateng.com, Kamis (4/7/2024).
Dia mengungkapkan, tercatat ada 108 titik lokasi pelanggaran di wilayah Solo Raya hingga saat ini.
Video BREAKING NEWS: Kecelakaan 2 Truk Terguling di Tanjakan Lemahabang Semarang, 1 Nyaris Terbalik |
![]() |
---|
Video AMPB Pati Tinjau Rencana Demo 19 September dan Jelaskan Alasan Hendak Eksekusi Gerindra & PDIP |
![]() |
---|
Video Motif Penusukan Tetangga Tewaskan Kakak Beradik di Kudus |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 M, Beli Rumah di Gunungkidul Pelariannya Dibantu Kawan Lama |
![]() |
---|
Video Polres Kudus Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba, Termasuk Jaringan Grobogan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.