Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

ASN Jadi Penyumbang Angka Perceraian di Blora, Bupati Arief Rohman Minta BKD Lakukan Pembinaan ASN

Bupati Blora Arief Rohman turut buka suara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menjadi salah satu

TribunJateng.com/M Iqbal Shukri
Bupati Blora Arief Rohman. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bupati Blora Arief Rohman turut buka suara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menjadi salah satu penyumbang angka perceraian di Blora.

Terkait hal itu, Arief akan segera meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora untuk melakukan pembinaan terhadap para ASN.

"Kita akan minta BKD untuk lebih membina lagi para ASN nya," katanya, kepada Tribunjateng, saat ditemui usai peresmian Masjid Albusyro, Jetis, Blora, Jumat (5/7/2024).

Diharapkan dengan adanya pembinaan terhadap para ASN, potensi perceraian ASN dapat diminimalkan.

"Nanti akan lebih kita adakan pembinaan agar hal tersebut (angka perceraian ASN-red) bisa diminimalisir," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora catat kasus perceraian di Blora sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, mencapai 948 kasus.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho,  merinci untuk cerai talak ada 237 perkara masuk, kemudian untuk cerai gugat ada 711 perkara masuk.

Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu penyumbang angka perceraian di Kabupaten Blora.

"ASN ada, tapi kebanyakan latar belakangnya swasta. ASN ada yang cerai meskipun nggak banyak,"

"Alasannya itu pasti pertengkaran terus menerus, karena kesenjangan ekonomi ata kesenjangan penghasilan ya biasanya," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, berdasarkan catatan dari BKD, sejak Januari hingga Mei 2024 total ada 13 ASN di Blora yang mengajukan cerai.

Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan faktor yang menyebabkan para ASN mengajukan izin cerai di antaranya karena faktor perselingkuhan dan kondisi ekonomi.

"Sampai saat ini sudah ada 13 ASN yang mengajukan cerai. Kalau tahun 2023 ada 29 ASN," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, menurut Heru, setelah menerima pengajuan cerai tersebut,   dilanjutkan upaya mediasi terlebih dahulu, antara ASN yang bersangkutan dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang membawahi ASN itu. Kemudian baru ke BKD

"Setelah mediasi lalu kami sidang internal. Lalu hasilnya kami serahkan ke Bupati apakah diizinkan untuk cerai atau tidak," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved