Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BKD Ingatkan ASN di Jateng Main Judi Online Bisa Dikenai Sanksi Copot Jabatan

Menyoal sanksi, ia menuturkan ada berbagai sanksi yang akan dikenakan jika ada ASN yang ketahuan bermain judi online.

Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Tangkapan layar iklan judi online yang tersebar di media sosial Instagram. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Provinsi Jateng tempati urutan ketiga dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Pulau Jawa.

Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online beberapa waktu lalu.

Dengan jumlah pemain mencapai 201 ribu orang lebih, jumlah pemain judi online Jateng di bawah Jakarta yang mencapai 238 ribu orang lebih dan Jabar dengan 535 ribu pemain lebih.

Berdasar data tersebut, Pemprov Jateng melakukan pengawasan terhadap ASN di 35 kabupaten kota.

Penegakan kedisiplinan untuk ASN juga diperketat untuk mengantisipasi adanya ASN yang bermain judi online.

"Aturannya sudah jelas pada PP nomor 94 tahun 2021. ASN harus berintegritas dan memiliki keteladaan baik saat melaksanakan tugas maupun di luar kedinasan," kata Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati, Sabtu (6/7/2024).

Dari PP tersebut Rahmah mengatakan, pembinaan ASN langsung dari tingkat vertikal paling atas.

Jadi jika ada kalangan ASN yang bermain judi akan ditindak oleh atasan secara langsung.

Meski belum ada laporan adanya kalangan ASN yang bermain judi online, namun Rahmah terus mewanti-wanti kepada jajarannya.

"Jangan coba-coba bermain judi online, kalau ada akan menjalani sidang kedisplinan sesuai PP," paparnya.

Ia juga meminta OPD di 35 kabupaten kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN.

Hal tersebut guna mengantisipasi adanya ASN yang masuk dalam lingkaran judi online.

Menyoal sanksi, ia menuturkan ada berbagai sanksi yang akan dikenakan jika ada ASN yang ketahuan bermain judi online.

"Ada sanksi kedisiplinan sampai ke pemberhentian jabatan. Hal tersebut tergantung pelanggarnya," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved