Berita Jepara
Bocah Lulusan SD di Jepara Dijual ke 10 Pria Hidung Belang Sekaligus, Mucikarinya Sudah Ditangkap
Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil amankan seorang mucikari yang diduga menjual bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil amankan seorang mucikari yang diduga menjual bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri.
Diketahui bahwa keluarga bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan oleh sepuluh pria, beberapa waktu lalu.
Bocah itu diduga dijual oleh mucikari dan disetubuhi sepuluh pria itu dalam satu waktu di satu tempat.
Korban yang masih berusia 15 tahun itu kini mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan.
Saat ini, mucikari tersebut sudah mendekam di tahanan Mapolres Jepara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma menyampaikan bahwa mucikari berinisial D (26) tersebut sudang ditangkap pada pekan lalu.
“Mucikarinya sudah kami tangkap. Sudah kami tahan,” kata Ipda Cahyo kepada Tribunjateng, Minggu (7/7/2024).
Ipda Cahyo menyampaikan bahwa perempuan berusia 26 tahun itu mengaku belum lama menjadi mucikari.
Cahyo menjelaskan bahwa mucikari tersebut biasa beroperasi di tempat hiburan dangdut atau orkes di wilayah Kabupaten Jepara.
Kepada para penonton orkes, perempuan asal Kecamatan Mlonggo itu menawarkan perempuan dengan harga tertentu.
“Dia (mucikari) memang biasa operasi di orkesan. Dia mengakunya sih, baru satu perempuan yang dijual. Tapi kami masih mendalami pengakuan itu,” ungkapnya.
Saat dilakukan penyelidikan lanjut kata dia, mucikari tersebut mengaku kerap menggunakan suatu rumah di Kecamatan Mlonggo sebagai tempat bisnis esek-eseknya itu.
Kepada pembeli, mucikari tersebut menjual perempuan dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sekali kencan.
Selain mucikari, Ipda Cahyo juga sudah menangkap salah satu pembeli bocah lulusan SD itu.
Terduga pelaku tersebut merupakan pria berinisial HS (36) warga Kecamatan Mlonggo.
| Buntut Kasus Asusila, Kemenag RI Larang Pondok Pesantren Al Anwar Jepara Terima Santri Baru |
|
|---|
| Mangkir 2 Kali, Indra Adi Kurniansyah Resmi Masuk DPO Kasus Pelecehan Seksual di Jepara |
|
|---|
| Pantai Bandengan Jepara Bakal Disulap Jadi Destinasi Alam, Budaya dan Bahari Petualangan |
|
|---|
| Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Dilarang Mengajar Buntut Dugaan Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Job Fair Pemkab Jepara Hadirkan 2.500 Lowongan, Nisrina Incar Posisi Manajemen SDM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Pencabulan-tribunnes.jpg)