Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Dilarang Mengajar Buntut Dugaan Pelecehan Seksual

Kemenag rekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada ponpes di Jepara hingga seluruh permasalahan selesai secara tuntas.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
MONITORING - Petugas dari Kemenag, kepolisian, perwakilan kecamatan dan desa melakukan monitoring di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jumat (8/5/2026). Monitoring dilakukan sebagai tindaklanjut surat rekomendasi dari Kemenag yang melarang AJ sebagai tenaga pendidik, dan larangan perekrutan murid dan santri baru dalam yayasan yang sama lantaran kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri masih bergulir di kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat rekomendasi yang berisi tentang beberapa poin arahan dan larangan menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Jepara.

Surat rekomendasi bernomor: B-608.1/DJ.I/PP.00.7/03/2026 yang diterbitkan Kemenag RI itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Bidang Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren untuk menindaklanjuti surat rekomendasi yang telah diterbitkan sejak 5 Maret 2026.

Surat tersebut diarahkan langsung kepada Pondok Pesantren Al Anwar di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Baca juga: Job Fair Pemkab Jepara Hadirkan 2.500 Lowongan, Nisrina Incar Posisi Manajemen SDM

Isi dalam surat rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa Kemenag RI mengapresiasi langkah yang dilakukan Kantor Kemenag Jepara dan kepolisian dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam artian, upaya dan penanganan permasalahan pada pondok Pesantren tersebut perlu disikapi.

Mengingat, oknum pengasuh sekaligus guru di pondok itu berinisial AJ masih berhadapan dengan hukum dengan kasus yang masih berjalan di Polres Jepara.

Di dalam surat rekomendasi tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Pesantren dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mencermati laporan dan perkembangan penanganan kasus di ponpes tersebut.

Sehingga dinilai perlu adanya langkah-langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri. Serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

Beberapa rekomendasi yang dikeluarkan adalah penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan hingga seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas.

Supaya ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Kedua, menegaskan bahwa terlapor berinisil AJ dilarang atau diberhentikan sementara sebagai tenaga pendidik seiring masih berjalannya kasus di Satreskrim Polres Jepara.

Kemenag RI menilai bahwa pihak yang saat ini menjabat sebagai tenaga pendidik atau ustadz tersebut untuk diberhentikan sementara dalam layanan pendidikan dan tidak diperankan lagi sebagai tenaga pengajar.

Larangan mengajar sementara didasarkan pada Pasal 13 Angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 hingga mendapatkan keputusan inkrah.

Kedua poin tersebut menjadi catatan penting yang kemudian dilakukan pengecekan langsung oleh Kantor Kemenag Jepara bersama Camat Tahunan, perwakilan desa setempat, dan pihak kepolisian di lokasi pondok pesantren, Jumat (8/5/2026).

Pilu Remaja 18 Tahun di Jepara Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dilakukan 8 Orang di 3 Lokasi

Pengecekan dalam rangka mengingatkan dan meminta klarifikasi atas surat rekomendasi yang dilayangkan Kemenag RI, supaya dijalankan dan ditaati.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved