Pegi Setiawan Bebas
Jadi Korban Salah Tangkap Pegi Setiawan Akan Dapat Ganti Rugi? Nominal Berapa? Ini Kata Polda Jabar
Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan hingga statusnya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah
TRIBUNJATENG.COM - Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan hingga statusnya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah.
Sidang putusan digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pihak Pegi Setiawan.
Lantas, apakah Pegi yang bisa dibilang sebagai korban salah tangkap akan mendapatkan ganti rugi?
Baca juga: Tanggapan Polda Jabar, Keluarga dan Kuasa Hukum Setelah Pegi Setiawan Diputuskan Bebas
Baca juga: Sosok Aryani Anaknya Korban Susu Kedaluwarsa Malah Dilaporkan Polisi Oleh Pihak Marina Mart Kendari
Menanggapi hal tersebut, tim bidang hukum Polda Jabar selaku termohon pun bakal patuh pada putusan majelis hakim.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.
Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.
Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 27 Agustus 2016.
Update Keberadaan Iptu Rudiana, Sebulan Terakhir Tak Terlihat, Diduga Aniaya Tersangka Kasus Vina |
![]() |
---|
Siapa Tiara Rahmi Pertiwi yang Beri Sepeda Motor untuk Pegi Setiawan? |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Manipulatif Cenderung Bohong, Psikolog yang Memeriksa Buka Suara |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Ungkap Detik-detik Sebelum Ditangkap Polisi, Difoto Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
5 Potret Pegi Setiawan Bebas dari Penjara, Pegang Tasbih, Ucapkan Takbir, Makasih Netizen Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.