Berita Tegal
Kasus Lansia Terdakwa Pemalsuan Surat di Tegal, Majelis Hakim Tolak Saksi Fakta Karena Alasan Ini
Sidang kasus Hj Sarinah (73), terdakwa pemalsuan surat untuk pembuatan sertifikat hak milik (SHM) kembali digelar di PN Tegal Senin
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Sidang kasus Hj Sarinah (73), lansia yang menjadi terdakwa pemalsuan surat untuk pembuatan sertifikat hak milik (SHM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (8/7/2024).
Agenda sidang lanjutan ini masih pemeriksaan saksi-saksi.
Ada dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, yakni saksi ahli dan saksi fakta.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof Widhi Handoko, dosen ilmu hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Tetapi dalam persidangan, majelis hakim menolak saksi fakta dari terdakwa lantaran saksi tersebut terlihat mengikuti persidangan sebelumnya.
Ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan sejak awal.
Jika ada yang akan dihadirkan sebagai saksi, maka tidak boleh mengikuti persidangan sebelumnya.
"Karena sering terlihat pada persidangan sebelumnya, maka kami tidak bisa menghadirkan di sini. Silahkan, bisa digantikan dengan saksi lainnya," tegasnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tegal, Terdakwa Buat Sertifikat Pakai Surat Wasiat Palsu
Baca juga: "Saya Dipaksa Tanda Tangan" Kata Saksi Sidang Kasus Pemalsuan Surat dengan Terdakwa Lansia di Tegal
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada saksi ahli adanya isi berkas pembuatan sertifikat tanah yang salah, tidak sesuai fakta.
Prof Widhi menjawab, semestinya ada pemeriksaan berkas oleh pemerintahan desa sebelum diurus menjadi sertifikat.
Tetapi ia tidak menampik, jika tanah hasil jual beli maka pengurusan sertifikatnya harus dengan jual beli.
Tidak bisa dilakukan peralihan, tanah hasil jual beli tapi pengurusannya dengan keterangan lain.
"Peristiwa perbuatan hukumnya jual beli, maka harus jual beli. Jika berbeda, secara administrasi tidak bisa," jelasnya.
Saat ditanya majelis hakim, jika si pembuat sertifikat mengetahui ada berkas yang salah tetapi tetap diserahkan kepada petugas yang berwenang.
Prof Widhi menjawab maka yang bertanggung jawab adalah yang memerintahkan pembuatan dokumen.
Ia pun mengatakan, sertifikat tersebut bisa dibatalkan jika tidak memenuhi syarat.
"Semua proses hukum di dalam pendaftaran tanah yang tidak memenuhi atau di belakang hari. Maka kembali saya tegaskan maka dapat ditempuh, sehingga mestinya digugat secara perdata. (fba)
Mbak Iin Ajak Warga Tegal Perangi Kekerasan Seksual dengan Kepedulian Lingkungan |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tegal Paparkan Strategi Pencegahan Stunting di Rakormanda RI- UNICEF 2025 |
![]() |
---|
Kontingen Kota Tegal Borong Piala Jambore Pemuda Jateng |
![]() |
---|
Sekda Kota Tegal Harap Himpaudi Jadi Pelopor Pendidikan yang Inklusif |
![]() |
---|
Lantik Pengurus Apindo Kota Tegal, Dedy Yon: Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.