Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

"Saya Dipaksa Tanda Tangan" Kata Saksi Sidang Kasus Pemalsuan Surat dengan Terdakwa Lansia di Tegal

Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pemalsuan surat dengan terdakwa lansia bernama Hj Sarinah, Kamis

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sidang pemalsuan surat dengan terdakwa lansia di Pengadilan Negeri Tegal.  

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pemalsuan surat dengan terdakwa lansia bernama Hj Sarinah, Kamis (13/6/2024).

Sebelumnya telah dihadirkan saksi dari mantan Lurah dan Sekretaris Kelurahan Muarareja serta pegawai BPN Kota Tegal.

Kini saksi yang didatangkan adalah mantan Pejabat Kades Muarareja, Hendro dan staff rumah tangga (OB) Muarareja, Casim.

Di hadapan majelis hakim, saksi Hendro mengaku, pernah disodori berkas untuk ditandatangani oleh almarhum Wasno yang saat itu bertindak sebagai carik atau sekretaris desa.

Sebelum ditandatangani ia bertanya berkas tersebut sudah benar atau tidak. 

"Saat itu, saya tanya kepada Wasno dan dijawab sudah benar. Jadi langsung saya tandatangani berkasnya," katanya.

Baca juga: Eksepsi Lansia Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat di Tegal Ditolak Jaksa, Ini Alasannya  

Hendro mengatakan, belum lama ini ia tahu bahwa berkas yang ditandatanganinya diduga merupakan Surat Keterangan Waris (SKW).

SKW ini digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah.

Saat ditunjukkan bukti surat itu, menurut Hendro, ada perbedaan isi dengan yang ditandatanganinya dulu.

"Waktu saya tanda tangan, nama yang tertulis di dalamnya tidak memiliki anak. Kalau ini ada keterangan anaknya. Jadi saya tidak tahu yang ini," ujarnya. 

Saksi Casim mengatakan, saat itu menjadi staff rumah di kantor kepala desa.

Ia sempat dipaksa untuk menandatangani berkas yang isinya tidak diketahuinya.

"Saya dipaksa tanda tangan," katanya. 

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula saat saksi Hj Ruqoyah membeli tanah milik H Mudli yang masih berbentuk letter C atas perantara jual beli terdakwa Hj Sarinah, pada 1993.

Luas tanah 13.570 meter per segi dengan harga jual Rp 125 juta.

Terdakwa lalu mendatangi perangkat desa dan menyampaikan tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah, sehingga saksi menulis dibuku persil dibeli oleh Hj Ruqoyah. 

Tetapi kemudian sertifikat tanah yang keluar atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak dari terdakwa. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved