Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pegi Setiawan Bebas

Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Kabulkan Pemohonan Pegi Setiawan dan Nyatakan Pegi Tak Bersalah

Hakim Eman Sulaeman mengabulkan pemohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/20240).

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Youtube Kompas TV
Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Kabulkan Pemohonan Pegi Setiawan dan Nyatakan Pegi Tak Bersalah 

Lalu menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul pada 1 November 2019 hingga 19 Juni 2021.

Selanjutnya, pada 5 Juli 2021, Eman bertugas di PN Bandung.

Sebelum memberikan putusan tak bersalah pada pegi, Eman pernah mengatakan jika dia akan memberikan keputusan sidang praperadilan yang objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Namun kini Pegi dinyatakan tak bersalah karena bukti tak cukup kuat.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved