Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pegi Setiawan Bebas

2 Cara yang Bisa Ditempuh Pegi Setiawan Agar Dapat Ganti Rugi, Ternyata Nominalnya Kecil

Pegi Setiawan telah memenangkan gugatan praperadilan atas kasusnya dimana ia sempat jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). 

Ia menjelaskan, Pegi Setiawan dapat mengajukan ganti kerugian kepada penyidik Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP.

Ketentuan KUHAP tersebut diperjelas dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP dalam Bab IV tentang ganti kerugian, khususnya pada Pasal 7 sampai Pasal 11.

“Tapi karena KUHAP adalah produk hukum era 80-an maka besaran ganti-ruginya sangat kecil, pada Pasal 9 misalnya, besaran ganti rugi dalam Pasal 77 yaitu berupa imbalan serendah-rendahnya Rp 5000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,” kata Rustamaji.

Ia menyampaikan, kalaupun seseorang mengalami sakit, cacat, tidak dapat melakukan pekerjaan, atau meninggal dunia selama penangkapan atau penahanan, nominal ganti rugi juga terbilang kecil, yaitu sebesar Rp 3.000.000.

Rendahnya nilai ganti rugi disebabkan oleh PP yang sudah ketinggalan zaman atau tidak lagi adil.

Karena alasan itulah, aturan ini harusnya diperbarui.

Pegi Setiawan bebas tapi masih bisa jadi tersangka

Lebih lanjut, Rustamaji menambahkan, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi oleh PN Bandung tidak serta merta menghentikan proses hukum terhadap Pegi.

Ia menilai, Pegi masih berpeluang ditetapkan kembali sebagai tersangka karena praperadilan belum masuk ke pokok perkara.

Seiring berjalannya waktu, penyidik dari Polda Jabar dan tim kuasa hukum akan saling beradu bukti mana yang paling kuat untuk menunjukkan apakah Pegi benar-benar pembunuh Vina atau bukan.

Di sisi lain, Rustamaji juga mengomentari salah satu alasan PN Bandung ketika mengabulkan praperadilan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena tidak pernah ada pemanggilan dari Polda Jabar.

Menurut Rustamaji, penetapan tersangka terhadap seseorang tidak harus melalui proses pemanggilan oleh kepolisian.

Ada kalanya polisi bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa pemanggilan bila sosok yang diduga melakukan tindak pidana tertangkap tangan, sesaat setelah melakukan, atau menjalankan aksinya di khalayak ramai.

Penetapan tersangka juga dapat dilakukan apabila ditemukan barang bukti yang menunjukkan seseorang adalah pelaku kejahatan.

“Tentu saja tidak perlu pemanggilan tapi konteksnya tertangkap tangan. Tapi kalau tidak tertangkap tangan, bukan pada saat melakukan, bukan di khalayak ramai, bukan sesaat setelah melakukan atau (tidak ada) barang bukti, tentu prosedur harus dilakukan,” jelas dia.

“Misalnya klarifikasi berdasarkan pengembangan kasus dan dua alat bukti yang cukup, kuncinya di dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved