Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pegi Setiawan Bebas

2 Cara yang Bisa Ditempuh Pegi Setiawan Agar Dapat Ganti Rugi, Ternyata Nominalnya Kecil

Pegi Setiawan telah memenangkan gugatan praperadilan atas kasusnya dimana ia sempat jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Pegi Setiawan telah memenangkan gugatan praperadilan atas kasusnya dimana ia sempat jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kini pertanyaan yang muncul adalah soal hanti rugi.

Selain itu, ternyata Pegi juga belum bisa sepenuhnya tenanng. Ini karena di kemudan hari bisa saja ia menjadi tersangka lagi.

Kok bisa? berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Ceritakan Pengalamannya di Dalam Penjara: Dipukul Polisi, Ada Banyak Ancaman

Baca juga: Kronologi Lengkap Dugaan Malapraktik di Gunungkidul, Lengan Kiri Bayi Lumpuh, Sempat Mediasi

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji mengatakan, Pegi Setiawan belum tentu mendapatkan ganti rugi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) meski memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hal tersebut dikatakan Rustamaji merespons putusan PN Bandung, Senin (8/7/2024), yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum atas status tersangka Pegi, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita pada 2016 lalu.

Rustamaji mengatakan, Pegi belum tentu mendapatkan ganti rugi karena polisi tidak secara otomatis memberikan ganti rugi jika status tersangka seseorang dibatalkan melalui praperadilan.

Menurut Rustamaji, permintaan ganti rugi harus diajukan terlebih dahulu, salah satunya dengan memasukkannya ke isi gugatan praperadilan.

“Kalau kemarin kuasa hukumnya Pegi Setiawan itu paham KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), harusnya waktu mengajukan praperadilan itu juga mengajukan ganti kerugian,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Besaran ganti rugi jika menang praperadilan

Rustamaji menerangkan, Pegi Setiawan bebas dan berpeluang memperoleh ganti rugi jika ia atau kuasa hukumnya kembali mengajukan praperadilan, namun objek praperadilan adalah ganti rugi, bukan terhadap penyidik.

Cara lain agar Pegi mendapatkan ganti rugi adalah dengan menggugat Polda Jabar secara perdata, tetapi proses ini dinilai terlalu panjang.

“Jadi ya paling optimal di praperadilankan balik penyidiknya, tapi objeknya objek ganti kerugian,” imbuh Rustamaji.

Terkait berapa besaran ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi, Rustamaji mengatakan, nominal yang diberikan tidak besar.

Nominal ganti rugi hanya Rp 5.000 sampai Rp 1.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved