Berita Kriminal
Kisah Suparta Dianiaya 10 Oknum Polisi, Gendang Telinga Pecah
Seorang warga mengaku dianiaya, disekap oleh sepuluh oknum polisi di sebuah rumah.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang warga mengaku dianiaya, disekap oleh sepuluh oknum polisi di sebuah rumah.
Peristiwa itu menimpa I Wayan Suparta (47) yang mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh 10 oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali.
Dia mengaku disekap, ditelanjangi, dan dianiaya sampai mengalami luka fisik termasuk luka pada salah satu gendang telinganya.
Hal itu terjadi saat Polres Klungkung membongkar kasus kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Klungkung pada 26-28 Mei 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS Selebgram Asal Pati Diringkus Polisi Karena Promosikan Judi Online
Baca juga: Pegi Setiawan Ungkap Detik-detik Sebelum Ditangkap Polisi, Difoto Orang Tak Dikenal
Suparta menceritkan bahwa polisi menganiaya dirinya pada Senin (27/5/2024) dini hari selama kurang lebih dua jam.
"Malam iitu saya disiksa bukan di kantor polisi, tapi di sebuah rumah, dipukul sampai gendang telinga saya pecah," ungkap Suparta, Jumat (5/7/2024).
Tak hanya itu,10 anggota polisi itu disebutnya mengancam dan memperlakukannya secara tak manusiawi.
"Saya diancam mau ditembak juga, saya ditelanjangi," kata dia.
Polisi-polisi itu menyita dua unit mobil miliknya dan tiga lainnya yang merupakan titipan rekan bisnis.
Suparta seperti disekap dan baru dibebaskan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi mengungkapkan, Suparta telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bali pada 29 Mei 2024.
Menurut dia, kasus tersebut bermula saat Suparta ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan kendaraan bodong di rumahnya Jalan Waribang, Denpasar, Bali, Minggu (26/5/2024) malam.
Polisi lantas membawa pria tersebut ke sebuah rumah dan menginterogasinya terkait keberadaan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Padahal, kata dia, dalam kasus itu korban hanya penghubung antara pemilik mobil Mitsubishi Pajero berinisial TO yang menggadaikan kendaraan pada seorang berinisial DK.
"Korban pada dasarnya dalam peristiwa ini hanya menghubungkan dua orang ini saja tapi 10 anggota Polres Klungkung menuduh korban terlibat dan melakukan proses tadi, korban dipaksa untuk mengakui terlibat dalam kejahatan itu dan menyebutkan di mana informasi keberadaan mobil," kata dia.
Jaksa Kejati Jateng Incar Siapa Saja yang Ikut Pengadaan Fiktif Biji Kakao UGM & PT Pagilaran Batang |
![]() |
---|
Inilah Tampang Mbah Jo Kakek 82 Tahun di Blora 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur: Saya Menyesal |
![]() |
---|
Sosok Dony Kurniawan Ojol Semarang Nyambi Bandar Sabu, Stok 5 Kg Sudah Terjual 2 Kg Lebih |
![]() |
---|
Karyawan Warung Lamongan Pedurungan Tewas Dikeroyok Kreak Semarang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka |
![]() |
---|
Beginilah Modus Pendeta Cabul Semarang Adi Suprobo, Pembersihan Diri di Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.