Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kisah Suparta Dianiaya 10 Oknum Polisi, Gendang Telinga Pecah

Seorang warga mengaku dianiaya, disekap oleh sepuluh oknum polisi di sebuah rumah.

Editor: rival al manaf
www.suarakutim.com
Ilustrasi dikeroyok massa 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang warga mengaku dianiaya, disekap oleh sepuluh oknum polisi di sebuah rumah.

Peristiwa itu menimpa I Wayan Suparta (47) yang mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh 10 oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali.

Dia mengaku disekap, ditelanjangi, dan dianiaya sampai mengalami luka fisik termasuk luka pada salah satu gendang telinganya.

Hal itu terjadi saat Polres Klungkung membongkar kasus kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Klungkung pada 26-28 Mei 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS Selebgram Asal Pati Diringkus Polisi Karena Promosikan Judi Online

Baca juga: Pegi Setiawan Ungkap Detik-detik Sebelum Ditangkap Polisi, Difoto Orang Tak Dikenal

Suparta menceritkan bahwa polisi menganiaya dirinya pada Senin (27/5/2024) dini hari selama kurang lebih dua jam.

"Malam iitu saya disiksa bukan di kantor polisi, tapi di sebuah rumah, dipukul sampai gendang telinga saya pecah," ungkap Suparta, Jumat (5/7/2024).

Tak hanya itu,10 anggota polisi itu disebutnya mengancam dan memperlakukannya secara tak manusiawi.

"Saya diancam mau ditembak juga, saya ditelanjangi," kata dia.

Polisi-polisi itu menyita dua unit mobil miliknya dan tiga lainnya yang merupakan titipan rekan bisnis.

Suparta seperti disekap dan baru dibebaskan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi mengungkapkan, Suparta telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bali pada 29 Mei 2024.

Menurut dia, kasus tersebut bermula saat Suparta ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan kendaraan bodong di rumahnya Jalan Waribang, Denpasar, Bali, Minggu (26/5/2024) malam.

Polisi lantas membawa pria tersebut ke sebuah rumah dan menginterogasinya terkait keberadaan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Padahal, kata dia, dalam kasus itu korban hanya penghubung antara pemilik mobil Mitsubishi Pajero berinisial TO yang menggadaikan kendaraan pada seorang berinisial DK.

"Korban pada dasarnya dalam peristiwa ini hanya menghubungkan dua orang ini saja tapi 10 anggota Polres Klungkung menuduh korban terlibat dan melakukan proses tadi, korban dipaksa untuk mengakui terlibat dalam kejahatan itu dan menyebutkan di mana informasi keberadaan mobil," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved