Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

OJK Sebut Jual Beli Rekening untuk Judi Online Sulit Dideteksi di Awal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui maraknya praktik jual-beli rekening untuk judi online cukup sulit dideteksi di awal.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
idayatul rohmah
Konferensi pers OJK secara daring 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui maraknya praktik jual-beli rekening untuk judi online cukup sulit dideteksi di awal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, upaya pemberantasan judi online memiliki parameter berbeda di mana cukup sulit ditemukan aktivitas mencurigakan untuk judi online.

“Memang masalah terkait jual beli rekening, kami agak sulit mendeteksi di awal karena kita tidak tahu dan tidak ada orang yang membuka rekening lalu mengatakan akan dijual.

Di perbankan, kami mendapat laporan bahwa jual beli rekening dan pemberantasan perjudian daring ini memang parameter yang digunakan berbeda. Misalnya, parameter yang dipakai untuk pencucian uang yang skalanya besar.

Kalau ini (judi online), transaksi kadang-kadang melibatkan hanya uang Rp 10 ribu. Ini yang sebelumnya tidak terdeteksi, sekarang ini parameternya sudah kita pakai untuk transaksi yang kecil tetap sering dilakukan itu juga salah satu indikator,” jelas Dian pada konferensi pers secara daring, Senin (8/7/2024).

Dian melanjutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan perbankan dalam upaya penanganan judi online.

Menurutnya, ada beberapa penguatan dilakukan, di antaranya adalah mengintensifkan dalam meminimalisasi terjadinya praktik jual beli rekening dan edukasi oleh perbankan kepada nasabah mengenai hak dan kewajiban ketika mendapatkan rekening bank.

Adapun pihaknya juga mengharapkan bank mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindakan kejahatan ekonomi termasuk ke judi online.

“Setelah kita massive campaign begini, akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Akan ada konsekuensi blacklisting bagi pelaku pelanggaran bahwa mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank. Mudah-mudahan ini dapat menjadi pengingat kepada calon-calon yang akan terlibat kegiatan ilegal judi online,” terangnya.

Dian menyebutkan, hingga Juni 2024 OJK telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi terkait perjudian online.

“Tentu dalam setiap surat yang kami minta kepada bank terkait pemblokiran ini, kami juga minta bank melakukan profiling, kemudian hasil profiling ini dikirimkan di sistem Sigap (Sistem Informasi Program APU PPT) dan kami akan tukarkan antarbank terkait semua data rekening itu sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat transaksi judi online,” tambahnya. (idy)

Baca juga: INFOGRAFIS: Semifinal Euro 2024 Spanyol Vs Prancis

Baca juga: Memaknai Peristiwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar di Demak, Wakil MPR RI Lestari Moerdijat Sampaikan Pesan Ini

Baca juga: Kisah Haru Orang Tua Wildan Rochmawati Wakilkan Anaknya Diwisuda Unnes ke-122

Sumber: Intisari
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved