Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Yunus dan Rudi, Tega Bakar Rumah Wartawan Hanya Demi Uang Rp 1 Juta

Dijanjikan uang Rp 1 juta, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Sembiring tega membakar rumah wartawan yang menyebabkan 4 orang tewas.

Editor: raka f pujangga
HO
Tampang Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya yang lain. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran yang menyebabkan kematian Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini dibayar Rp 1 juta untuk membakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Kini aktor intelektual yang menyuruh dua orang pelaku pun diburu.

Baca juga: Detik-detik 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan dan Tewaskan Satu Keluarga, Terekam CCTV Pantau Lokasi

Kapolda Sumut, Komjen Agung Imam Setya Efendi, menyebutkan bahwa kedua pelaku yang berinisial Y dan R, bertindak sebagai eksekutor dalam insiden tersebut.

Pembakaran yang terjadi pada 27 Juni 2024 itu menewaskan Sempurna bersama tiga anggota keluarganya.

Pembarakan yang dilakukan pelaku mengakibatkan 4 orang tewas, yakni Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida Br Ginting (48 tahun), anak Sudiinveseti Pasaribu (12 tahun), dan cucu Lowi Situngkir (3 tahun).

Namun sampai saat ini Polda Sumut belum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama.

Setelah dua eksekutor ditangkap, kini muncul pertanyaan siapa sebenarnya dalang pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu?

Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Polres Tanah Karo, Senin (8/7/2024) kemarin.

Adik Sempurna Pasaribu, Piter Jon Hardi Pasaribu mengharapkan Polisi menangkap dalang di balik pembakaran rumah abangnya.

"Kami mengucapkan syukur dan terimakasih karena sudah ada hasilnya. Kalau sudah ada pelaku ini, berarti abang kami ini memang korban dibakar rumahnya, karena selama inikan belum pasti," ujar Jon, Selasa (9/7/2024).

Diungkapkan Jon, sebelum adanya pengungkapan yang dilakukan kemarin pihaknya masih belum tenang dan terus bertanya-tanya perihal penyebab peristiwa yang dialami oleh abangnya tersebut.

Terlebih di masyarakat, banyak isu yang berkembang terkait penyebab kebakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya tersebut.

Meskipun begitu, dirinya mengungkapkan keluarga masih belum berpuas diri.

Pasalnya, semua keluarga masih akan terus menunggu dan meminta pihak kepolisian untuk terus mengusut kasus ini hingga akhirnya didapat siapa dalang dan apa motif para pelaku tega membakar rumah Sempurna Pasaribu.

"Harapan kami agar ini terus diusut, supaya dapat sampai ke otak pelakunya," ucapnya.

2 Sosok Eksekutor

Sosok 2 eksekutor yang ditetapkan tersangka atas kasus pembakaran rumah Rico Sempurna, wartawan yang liput judi online diduga milik oknum TNI.

Diketahui Peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kamis (27/6/2024) lalu.

Atas kasus ini Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam menyatakan bahwa ada dua eksekutir yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran rumah Rico Sempurna.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Kedua pelaku ini, dikatakan Agung terekam dari beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian melakukan pengintaian terlebih dahulu.

Selanjutnya, salah satu pelaku yaitu pelaku berinisial Y melakukan eksekusi dengan melakukan pembakaran rumah korban.

Keduanya merupakan warga sipil dan disebut-sebut anggota sebuah ormas.

Polisi menangkap R Sabtu (6/7/2024), dan YST pada Minggu (7/7) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku Y terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena mencoba melawan untuk melarikan diri.

Kedua pelaku merupakan eksukutor pembakaran dan kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Karo.

Atas perbuatannya Y dan R dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Polisi Buru Aktor Intelektual

Polisi menetapkan R dan Y sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan asal Karo, Sumatera Utara, Sempurna Pasaribu.

Pembakaran yang terjadi pada 27 Juni 2024 itu menewaskan Sempurna dan sejumlah anggota keluarganya.

Kapolda Sumatera Utara Komjen Pol Agung Setia Imam, menjelaskan, awalnya kedua tersangka memantau rumah R dan Y.

Setelah itu, keduanya menyiram rumah korban dengan cairan campuran bensin dan solar di depan pintu rumah korban, lalu keduanya kabur.

Kejahatan yang dilakukan kedua tersangka terekam kamera pengawas atau CCTV.

"Pelaku menyiramkan dulu bahan bakar tersebut ke rumah korban, kemudian membakarnya. Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung," kata Agung saat rilis kasus di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024), dikutip dari Tribun Medan.

Agung menjelaskan, polisi juga mengembangkan kasus itu ke penjual bahan bakar.

"Kita melakukan penyelidikan melalui metode scientific crime, dan kita temukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka. Kedua tersangka merupakan eksekutor dalam kasus ini," kata Agung.

Baca juga: Sosok 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Terkuak, Terekam Kamera CCTV

Agung mengaku pihaknya saat ini masih menyelidiki motif dan orang yang menyuruh kedua pelaku melakukan pembakaran.

Dia juga memastikan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini serta pasal yang disangkakan.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 2 Pelaku yang Bakar Rumah Wartawan Ternyata Dibayar Rp 1 Juta, Rumah Dipantau Lalu Disiram Bensin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved