Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

“Lo Punya Hak untuk Robohin" Warganet Dukung Anton yang Tanahnya Dibangun Tiang Wifi Tanpa Izin

Media sosial dihebohkan dengan curhatan warga yang mengeluhkan soal aksi serampangan yang dilakukan provider wifi.

|
Editor: Muhammad Olies
Instagram
Tiang wifi didirikan di lahan milik warga tanpa izin 

TRIBUNJATENG.COM - Media sosial dihebohkan dengan curhatan warga yang mengeluhkan soal aksi serampangan yang dilakukan provider wifi. Sebab provider itu memasang tiang wifi di lahan miliknya tanpa permisi.

Parahnya lagi, tiang wifi itu juga dibangun di titik yang membuat pemilik tanah justru mengalami kesulitan saat akan memanfaatkan lahannya.

Kontan saja, sang pemilik lahan yang bernama Anton Munandar itu kesal.

Curhatan Anton viral setelah diunggah ulang akun Instagram @undercover.id, akhir pekan lalu. 

Dalam video tersebut memperlihatkan pria itu merekam bangunan tiang wifi yang berdiri di tanahnya.

Ia mempertanyakan pembangunan tiang wifi tersebut tak izin terlebih dahulu kepadanya sebagai pemilik tanah.

Tak hanya itu, pemilik tanah itu juga mengeluh tempatnya itu akan dibangun rumah.

Tiang wifi itu berdiri di lahan yang akan dijadikannya sebagai pintu masuk rumah.

“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” ucap Anton Munandar.

Baca juga: Cara Intip Password Wifi dari HP Android dan iPhone Gratis, Dijamin Aman dan Legal Lewat WiFi Map

Lalu, pemilik tanah itu kembali menyebut pembangunan tiang wifi tersebut tidak izin dengan nada kesal.

Anton menyebut kasus tiang wifi di tanahnya di Lampung Selatan tersebut merepotkan dirinya.

Ia mengaku sudah mencoba menghubungi provider tiang wifi tersebut.

Namun, jawaban provider bernama My Republic itu berbelit membuatnya bulak-balik mengurus hal tersebut.

“Tiang wifi asal bangun, gak izin gak apa sama pemilik tanah.. klo dah bgini merepotkan, harus hubungin sana sini, mending deket, ini dah jauh positif berbelit.. tanggung jawab lah ini si pemilik usaha serampngan,” keluh Anton Munandar dilansir dari TribunJatim.

Anton juga menceritakan pernah menghubungi provider namun dijawab galak seperi emak-emak.

“Tiang internet my republic, hubungi providernya aja suruh pindahin,” tulis saran dari seorang netizen.

“Dah hubungi via telepon, aduh galak bener kayak emak-emak, malah nyuruh kita yang mondar-mandir,” jawab Anton.

Ilustrasi Wifi
Ilustrasi Wifi (Freepik)

Kini, kejadian kasus tiang wifi yang dibangun tanpa izin pemilik tanah di Lampung Selatan ini viral.

Tak sedikit warganet yang ikut geram dengan tindakan oknum provider wifi tersebut.

Dan hingga kini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak provider wifi itu.

“Gpp dirobohin krn itu tiang di tanah kita tanpa izin dan digunakan bukan utk fasilitas negara tp utk bisnis jdi wajib bongkar soalnya prh kejadian mreka psang di halaman rumahku jdi kami robohin krn itu tanah pribadi”

“Biasanya sudah izin sama pengurus RT / RW setempat, dan ada uang kontribusi kalo masang tiang kaya gitu, soalnya saya pernah kerja kaya gitu”

 “3-4 tahun lalu tiba2 depan rumah ada tiang internet FM. Tanpa ita itu langsung saya robohkan tiangnya saya taruh disitu juga. Besoknya dipasang lagi saya pulang kerja saya robohkan lagi. Akhir malam ada orang yg ketuk pintu pihak FM bawa surat sudah izin RW. Saya bilang kamu ndak izin saya selaku pihak yg punya rumah, Saya suruh pasang diseberang saja. Karena kebetulan ketua RW diseberang rumah”

“Lo punya hak untuk robohin itu bang…”

“Udah banyak korbannya ini dari salah satu provider baru yg baru masuk lampung, rumahku salah satu yg hampir jadi korban juga tapi ketauan dan lmgsung kita minta cabut sama mandornya,” tulis beragam komentar warganet.

Sementara itu, dalam rilis yang diterima Tribunjateng, Kamis (11/7/2024), pihak MyRepublic telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait permasalahan pemasangan tiang tersebut.

MyRepublic telah menghubungi pihak bersangkutan dan melakukan relokasi tiang pada tanggal 6 Juli 2024, dan pekerjaan tersebut telah selesai dengan baik.

Berikut adalah kondisi sebelum dan sesudah relokasi:

Posisi awal dan setelah relokasi
Posisi awal dan setelah relokasi

Baca juga: Cara Gampang Intip Password Wifi yang Dikunci dengan HP Android, Bisa Thetering Gratis

Sebelumnya, warga Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat membangun tembok di akses jalan.

Disebutkan jalan itu selama ini menjadi akses bagi warga desa di tiga dusun yakni Cikurantung, Mekarjaya, dan Sagulung.

Melansir dari Kompas.com, penembokan jalan dilakukan oleh salah seorang warga di depan rumahnya, karena ternyata jalan itu berstatus milik pribadi yang selama ini disewa pihak desa setempat.

Kepala Desa Mandalasari, Nurkomara Mahmud membenarkan adanya penembokan jalan tersebut, sehingga pejalan kaki pun tak bisa lewat.

"Betul, itu jalan yang ditembok milik pribadi warga bernama Hasanudin. Dulu, di lokasi itu ada longsor tebing dan menutup jalan milik desa."

"Karena tidak ada perbaikan, jalan saat itu dialihkan ke tanah milik warga itu," kata Nurkomara kepada wartawan di lokasi, Selasa (2/7/2024).

Nurkomara menambahkan, pengalihan jalan itu disepakati dengan perjanjian sewa kepada pemilik lahan seharga Rp 15 juta per tahun, dari dana desa.

Namun, pihak desa saat ini hanya mampu membayar Rp 5 juta per tahun, dan tak disepakati oleh pemilik lahan.

"Karena belum ada kata sepakat antara desa dan pemilik lahan sekarang, jadinya pemilik lahan menutup akses jalan itu," ujar Nurkomara.

Sementara itu, pihak pemilik tanah Cuncun Haerudin, mengaku sengaja memasang tembok di lahan miliknya tersebut.

Alasannya, jika dibiarkan terus dipakai jalan, keluarga khawatir nantinya akan diklaim bahwa tanah yang dipakai jalan itu adalah milik desa.

Padahal, selama ini tanah  itu sudah tersertifikasi resmi, dan dulunya dipakai usaha keluarga menjual bensin eceran.

 "Awalnya, tanah milik kakak saya ini dipakai sebagai jalan karena jalan desa longsor."

"Saya sebagai kepala desa waktu itu melobi kakak saya sampai empat hari tidur di rumahnya, agar tanahnya mau dijadikan jalan dengan sewa Rp 30 juta."

"Sebenarnya Rp 15 juta dari BPBD dan Rp 15 juta dari desa. Namun, yang dibayar hanya dari desa saja," kata dia.

Cuncun menambahkan, tanah tersebut sepakat disewa saat itu, karena terdapat usaha pom bensin mini milik pemilik tanah.

"Jadi, saya juga membantu masyarakat melobi ke kakak saya agar lahan dipakai sebagai jalan, padahal waktu itu ada usaha pom mini milik kakak saya."

"Akhirnya diberikan dan dibongkar usahanya, namun setelah kepala desa baru hanya memberikan sewa Rp 5 juta enam bulan lalu."

"Karena Pemdes tak kunjung membayar sisanya, akhirnya kakak saya memutuskan untuk membangun tembok," kata dia.

Sementara itu, Kepala Polsek Puspahiang, Iptu Dedi Haryana, membenarkan kronologi penembokan jalan oleh pemilik lahan tersebut.

Penembokan mulai dilakukan pemilik lahan pada 30 Juni 2024 lalu. Kepolisian pun telah berkomunikasi dengan Pemerintah desa untuk segera bermusyawarah dengan pemilik tanah.

"Kami bersama Forum Pimpinan Kecamatan berusaha membangun komunikasi agar ada solusi terkait penutupan jalan ini. Karena yang harus dipikirkan adalah masyarakat banyak," kata Dedi.

 

Artikel ini diolah dari TribunJatim.com dengan judul Pantas Munandar Kesal Tanahnya Dibangun Tiang Wifi Tanpa Izin, Letak di Tengah, Minta Tanggung Jawab

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved