Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bisnis

Ramai Soal Influencer Himpun Dana Masyarakat, OJK Tegaskan Aturan Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengelolaan dana atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi tanpa izin merupakan pelanggaran.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
idayatul rohmah
Konferensi pers OJK secara daring 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANGOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengelolaan dana atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi yang dilakukan oleh oknum tidak berizin merupakan bentuk pelanggaran.

Hal itu menyusul ramainya kasus pelanggaran Kelola dana yang dilakukan influencer.

Baca juga: Bursa Efek Indonesia Catat Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa sudah ada aturan jelas di mana hal itu tertera baik dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal ataupun yang terbaru telah diubah melalui UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Undang-Undang tersebut mengatur bahwa pihak yang dapat melakukan pengelolaan portofolio efek, portofolio invetasi kolektif, dan atau portofolio lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manager investasi (MI), kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah dana pensiun dan bank.  

“Kalau ini berkaitan dengan pengelolaan investasi kolektif, secara aturan perundang-undangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh MI,” kata Inarno pada konferensi pers secara daring, Senin (8/7/2024).

Inarno di sisi itu menyebutkan saat ini OJK tengah mengkaji terkait klasifikasi pengembangan dan penguatan kelembagaan MI, termasuk kegiatan usahanya.

“Dalam hal manager investasi melakukan pengelolaan investasi untuk dana kelolaan dalam batasan tertentu ataupun untuk kepentingan high net worth investor profesional, terdapat persyaratan dan klasifikasi hal tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: BEI Catat Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta, Segini Jumlah di Jawa Tengah

Sementara itu lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kedepan akan ada pihak lain di samping MI yang dapat mengelola dana atau disebut pengelola dana perwalian (PDP).

Tujuannya, untuk perencanaan warisan dan pengelolaan investasi.

"PDP menerima pengalihan aset dari pemilik aset dalam rangka pengelolaan aset untuk kepentingan penerima manfaat. PDP tersebut dapat berbentuk badan hukum atau perseorangan," tambahnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved