Wawancara Khusus
WAWANCARA Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Ada Enam Alat Bukti di Kasus Pegi, Bukalah!
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengambulkan permohonan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengambulkan permohonan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan.
Hakim Eman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Menanggapi putusan itu, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pujian kepada Hakim Eman Sulaeman yang tegas mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan di Pengalidan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Susno menambahkan, bahwa proses penyidikan seharusnya bisa dilakukan oleh penyidik dengan mudah terhadap calon tersangka. Di mana, barang bukti, sidik jadi pelaku serta saksi di tempat kejadian perkara.
Lalu, mencocokan seluruh temuan penyidik terhadap kasus yang tengah ditangani.
Dia juga mendorong adanya evaluasi terkait proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Termasuk, mendorong Kompolnas melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja kepolisian.
Berikut petikan wawancara dengan Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait putusan pra pradilan Pegi Setiawan di PN Bandung:
Hakim pengadilan negeri Bandung yang berani menjatuhkan putusan pra-peradilan yang mengabulkan seluruh permohonan dari Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Menurut Pak Susno gimana?
Satu, pertama kita salut ya, luar biasa bahwa yang dinyatakan orang hukum tumpul kebawah, tumpul keatas, tajam kebawah itu ternyata sudah dijungkir balikan oleh Hakim Eman Sulaiman di pengadilan negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat berapa tadi. Hebat.
Nah hebatnya dia punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan.
Nah, Hakim-Hakim seperti inilah yang harus dipromosikan bukan seperti Hakim-Hakim yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini, itu harus dicari, dimana Hakim-Hakim pengadilan negeri Cirebon, pengadilan tinggi Jawa Barat yang banding, kemudian kasasinya siapa. Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji Hakim yang gak beres itu.
Kalau Hakim Sulaiman saya hormat.
Pak Susno, tadi Pak Susno bilang bahwa Hakim Eman Sulaiman mampu mengatasi tekanan. Pak Susno, dalam pengetahuan Pak Susno emang polisi punya kebiasaan melakukan tekanan pada Hakim ketika memeriksa perkara untuk kepentingan?
Maju Pilkada DKI, Pramono Anung: Kami akan Wujudkan Jakarta sebagai Kota Global |
![]() |
---|
Pramono Anung Beberkan Kronologi Maju Pilkada DKI: Jangan Bercanda dong Mbak |
![]() |
---|
WAWANCARA : Ridwan Hisjam Anggota Dewan Pakar Golkar : Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketum |
![]() |
---|
Pilkada Pekalongan, Sukirman: Saya Sudah Mengenal dan Cocok dengan Bu Fadia |
![]() |
---|
WAWANCARA dr Amalia Desiana: Kantongi Rekomendasi ingin Lanjutkan Perjuangan Sang Ayah Budhi Sarwono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.