Berita Nasional
Kata Mahfud MD soal Pegi Setiawan: Sangat Jahat Menghukum Orang Tidak Jelas Kesalahannya
"Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," sambung Mahfud MD.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahfud MD menilai putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan, terkait proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon, sudah tepat.
Menurut pakar hukum sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, jika Pegi tetap diperkarakan maka hal itu dianggap sebagai sebuah kejahatan karena proses hukum dilakukan kepolisian dianggap tidak profesional.
"Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Pegi Mengaku Disiksa saat Jadi Tahanan, Kapolri Diminta Bertindak
"Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," sambung Mahfud.
Mahfud lantas menyinggung soal 2 buronan dalam kasus Vina yang malah dianggap fiktif oleh Polda Jawa Barat.
Padahal dalam putusan pengadilan sebelumnya hakim menyatakan terdapat 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan keji ini.
"Dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1, yang 2 fiktif," ucap Mahfud.
"Kemudian Pegi juga diragukan itu orangnya," lanjut Mahfud.
Menurut Mahfud, hakim Eman Sulaeman yang menangani perkara Pegi Setiawan sudah membuat keputusan bijak.
Sebab, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus itu sudah diragukan.
"Oleh sebab itu daripada tidak jelas lebih baik diputus, tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subjeknya. Kan subjek pelakunya tidak jelas kalau itu Pegi," ujar Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegi Setiawan Bebas, Mahfud MD: Jahat Menghukum Orang Tidak Jelas Kesalahannya"
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi Rp175 Juta ke Polda Jabar, Ini Alasannya
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
| Alasan Projo Tinggalkan Jokowi dan Gabung Gerindra, Cari Aman? Ferdinand: Kasus Judol Masih Panas |
|
|---|
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mahfud-md-afp-23124.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.