Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK

Sidang Vonis SYL Ricuh, Detik-detik Juru Kamera Kompas TV Dikejar-kejar Anggota Ormas: Kamera Rusak

Sidang Vonis SYL Ricuh, Detik-detik Juru Kamera Kompas TV Dikejar-kejar Anggota Ormas: Kamera Rusak

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOLASE
Sidang Vonis SYL Ricuh, Detik-detik Juru Kamera Kompas TV Dikejar-kejar Anggota Ormas: Kamera Rusak 

Sidang Vonis SYL Ricuh, Detik-detik Juru Kamera Kompas TV Dikejar-kejar Anggota Ormas: Kamera Rusak

TRIBUNJATENG.COM - Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung ricuh, Kamis, (11/7/2024).

SYL divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta.

Selain itu, SYL juga wajib membayar uang pengganti Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dollar Amerika serikat (USD 30.000).

Saat keluar ruang sidang, Syahrul Yasin Limpo ditemani oleh beberapa anggota keluarga.

Aparat kepolisian berada di barisan depan di mana SYL berada.

Polisi-polisi tersebut menghalau wartawan dan awak media yang hendak mengambil foto terdakwa SYL.

Hal itu dilakukan agar SYL bisa melangkah setelah mengikuti sidang vonis.

Dilansir Tribunjateng.com dari Warta Kota, di barisan tersebut terdapat beberapa orang yang diduga anggota ormas pendukung Syahrul Yasin Limpo.

Anggota ormas pendukung SYL tersebut terlihat mendorong wartawan yang sedang meliput.

Akibatnya, beberapa wartawan dan awak media yang sedang bertugas jatuh.

Kericuhan tak berakhir sampai di situ, pasalnya, juru kamera sebuah stasiun TV terlibat adu jotos dengan ormas pendukung SYL.

Beberapa alat kerja seperti tripod kamera patah, LCD kamera sebuah stasiun TV mengalami kerusakan.

Saat kericuhan berlangsung, SYL terlihat memberikan gesture diduga untuk mengamankan pendukungnya.

Dari bahasa tubuh, SYL meminta pendukungnya tidak melakukan aksi tersebut kepada wartawan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved