Kades Siti Ismawati Meninggal
Sosok Siti Ismawati Kades Botomulyo Kendal Meninggal, Mengeluh Sakit Usai Diperiksa Kejaksaan
Inilah sosok Siti Ismawati atau SI, Kepala DesaBotomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal yang meninggal dunia pada Rabu (10/7/2024)
Padahal, sebelumnya pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, SI beserta kolega telah menang gugatan atas Bupati Kendal Dico M Ganinduto.
Adapun empat tersangka lain adalah AR sebagai Sekretaris Desa Botomulyo, ST pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) tahun 2022, JS Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring serta SR selaku direktur pengembang PT RSS.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kendal pada Senin (10/6/2024).
Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal 2 juncto pasal 16 UU 31 tahun 99 juncto UU 20 tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan penahanan tersangka dilakukan lantaran telah memenuhi unsur pidana tindak korupsi.
"Jadi gini, gugatan di PTUN itu kan masalah administrasi yang digugat surat pengantar yang didalamnya membatalkan tukar menukar tanah,"
"Sedangkan ranah pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pelaku ini terbukti," katanya saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Selasa (11/6/2024).
Erny menjelaskan, kronologi mencuatnya kasus ini bermula Sekdes Botomulyo melakukan tukar guling tanah bengkok desa yang tidak produktif seluas 1,6 hektare, dengan tanah produktif seluas 3,05 hektare.
Tanah bengkok tersebut ditukar guling dengan pengembang perumahan dari PT RSS senilai 8,4 miliar.
"Lokasi tanah sekitar jalan raya Cepiring digunakan untuk produksi batu bata. Sehingga tersangka Sekdes AR dan JS dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa," terangnya.
Di sinilah kemudian Erny mencium gelagat lain. Saat proses permohonan tukar guling, terungkap surat perijinan tidak sampai ke Bupati Kendal.
Rupanya, tersangka ST dan JS memanipulasi surat perijinan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Bupati Kendal.
"Ada manipulasi surat perijinan. Yang awalnya langsung ke Bupati tapi ini malah ke Dispermasdes. Di sini kongkalikongnya," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan lokasi tanah yang tidak sesuai dengan keterangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.