Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Jepara

Operasi Patuh Candi 2024 Digelar 14 Hari, Polres Jepara Berikan Imbauan Ini Kepada Masyarakat

Polres Jepara menggelar Operasi Patuh Candi 2024 selama 14 hari dimulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Editor: Muhammad Olies
Ist
Polres Jepara Akan Gelar Ops Patuh Candi 2024 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seluruh Jajaran Polda Jawa Tengah termasuk Polres Jepara akan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi operasi 'Patuh Candi 2024’. Operasi ini akan digelar selama dua pekan mendatang.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasi Humas Iptu Rusiyanto mengatakan, bahwa pasca pelaksanaan hari Bhayangkara Ke 78 tahun 2024, Polres Jepara menggelar Operasi Patuh Candi 2024 selama 14 hari dimulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

"Jajaran Polda Jateng termasuk Polres Jepara menggelar Ops Patuh Candi 2024 guna menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas pasca pelaksanaan hari Bhayangkara Ke 78 tahun 2024," ujar Iptu Rusiyanto saat ditemui di Mapolres Jepara, Jumat (12/7/2024).

"Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ucapnya.

Baca juga: Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 15-28 Juli 2024: Tidak Ada Polisi Arogan dan Tilang Manual

Baca juga: Hasil Operasi Patuh Candi 2023 di Jepara, 6.127 Pelanggar Lalu Lintas

Baca juga: Rute City Tour Bhayangkara Kartini Run 2024, Nikmati Sejarah, Dongkrak Wisata Hingga Ekonomi Jepara

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Jepara ini menyampaikan, "Selama empat belas hari, Polres Jepara didukung instansi terkait akan melaksanakan Harkamtibmas bidang lantas, dengan mengedepankan kegiatan edukatif serta humanis, didukung penegakan hukum elektronik baik secara statis maupun mobile, guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar memastikan kelengkapan kendaraan bermotornya, SIM dan surat-surat kendaraan serta kelayakan dalam berlalu lintas," imbau Iptu Rusiyanto.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved