Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Agusti Edo Setiawan Tewas Dikeroyok Teman Tongkrongan, Ternyata Curi 2 HP Pelaku

Polisi telah meringkus lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Agusti Edo Setiawan (22) wargaTandang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Dok Polrestabes Semarang.
Lima tersangka pengeroyokan seorang pemuda hingga meninggal dunia. Kasus pengeroyokan itu dipicu karena pengakuan dua dari lima tersangka yang mengaku handphonenya dicuri korban, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/7/2024).     

Sesudah dihajar di lokasi pertama, korban dibawa ke lokasi kedua yakni di Masjid Jami Baiturahman, Kinibalu, Tembalang. Di lokasi tersebut, barulah tersangka kelima Muhamad Nur ikut melakukan pemukulan.

“Sesudah itu, korban dibawa ke salah sstu pelaku dengan motor ke rumah korban lalu ditidurkan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.

Andika melanjutkan, pengeroyokan bermula ketika korban dan para tersangka mabuk minuman keras bersama lalu ada satu tersangka yang merasa handphonenya hilang. Mereka lalu menggeladah tempat mabuk itu dan menemukan handphone itu di celana korban.

Tak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya juga merasa handphonenya hilang. Dari kejadian itu, para tersangka sepakat untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Pada pencurian kedua saat diinterogasi kembali korban tidak mengaku,” paparnya.

Menurut Andika, keluarga korban sempat membawa korban ke Puskesmas setempat tetapi pihak Puskesmas meminta keluarga merujuknya ke rumah sakit. Akan tetapi keluarga korban tidak membawanya ke rumah sakit dan memilihnya membawa kembali ke rumah. Pada keesokan harinya, korban meninggal dunia, Selasa (9/7/2024).

“Keluarga korban yang curiga adanya luka-luka di tubuh korban lalu melaporkannya ke kami,” ujarnya.

Hasil autopsi di RS Bhayangkara, korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian kepala.

“Kelima tersangka ditangkap di hari yang sama ketika korban meninggal.

Mereka kami jerat  pasal 170 KUHP ayat 2 pengeroyokan  yang mengakibatkan meninggal dunia diancam pidana paling lama 12 tahun,” tandas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved