Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Umiyati Pemilik Warung Sembako di Semarang Ini Dapat Sertifikat Tanah Setelah Tunggu 15 Tahun

Seorang warga pemilik warung sembako di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Umiyati (66) mengaku tenang setelah tanahnya memiliki

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama istrinya menyambangi warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang pada Sabtu (13/7/2024). Kedatangannya untuk membagikan sertifikat hak milik dalam program PTSL. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Seorang warga pemilik warung sembako di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Umiyati (66) mengaku tenang setelah tanahnya memiliki sertifikat hak milik.

Pasalnya, dia sudah menunggu kepastian selama belasan tahun untuk mendaftarkannya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelumnya, tanda kepemilikan tanah dia hanya letter D atau tanah petok D.

Kini, dia mendapat sertifikat atas tanahnya seluas 208 meter persegi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah.

Sertifikat itu diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang datang bersama istrinya, Annisa Pohan, Sabtu (13/7/2024).

“Dulu karena tidak punya uang hanya menunggu waktu pemutihan saja tapi baru sekarang dapat program ini,” kata Umiyati kepada Tribunjateng.com.

Dia mengaku mendapatkan sertifikat itu setelah melalui proses pendaftaran hingga penerbitan yang memakan waktu sekitar tiga bulan.

Selain itu, dia menyebutkan biaya yang dikeluarkan sebanyak sekitar Rp500 ribu.

“Kalau dari pemerintah tidak ada (biaya), tapi kemungkinan buat yang kantoran-kantoran itu, buat beli bensin, foto-foto itu.

Kalau dulu biayanya bisa sampai jutaan,” imbuh Umiyati.

Umiyati juga mengaku akan menyimpan sertifikat itu dan tidak akan menggadaikannya.

Sebagai informasi, AHY mendatangi Desa Wonorejo untuk membagikan ratusan sertifikat tanah kepada penerima.

Beberapa di antaranya dilakukan secara door to door ke rumah warga, termasuk Umiyati.

Berdasarkan dialog dengan warga setempat, AHY mendapati sejumlah warga yang ternyata sudah belasan hingga puluhan tahun belum memiliki sertifikat atas tanah rumahnya.

“Jadi ada warga yang sudah tinggal dari 80-an, 90-an, puluhan tahun tapi tidak punya sertipikat, itu berbahaya bisa diserobot orang,” kata AHY kepada Tribunjateng.com.

Untuk itu, menurut dia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah harus terus digalakkan supaya keamanan kepemilikan hak atas tanah warga terjamin seluruhnya.

Dari datanya, dari total sekitar 815 ribu bidang di Kabupaten Semarang, sudah terdapat sekitar 90 persen yang terdaftar program itu.

“Sementara yang sudah tersertifikat itu sekitar 74 persen, sekitar 603 ribu bidang tanah. 

Kami coba kejar sampai 80 persen, 90 persen bahkan 100 persen,” imbuh dia.

Menurut AHY, program PTSL yang dijalankan di wilayah Bumi Serasi tersebut telah menghasilkan pertambahan nilai tambah ekonomi mencapai Rp1.58 triliun.

Nilai tambah itu dihitung dari sumber Hak Tanggungan (HT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

AHY meminta warga jika harus menggadaikan sertifikat yang telah didapat, maka sebaiknya digunakan untuk modal usaha.

Sebaliknya, dia berharap warga tidak menggunakan manfaat dari sertifikat itu untuk hal-hal yang tidak perlu.

Menurut informasi tertulis Kementerian ATR/BPN, pemerintah tengah memasifkan penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik di seluruh Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

Secara nasional, per Juli 2024, terdapat lebih dari 135.000 Sertipikat Tanah Elektronik telah beredar dan akan terus diakselerasi ke depan. (*)

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 5 Subtema 2 Halaman 63-68 Tanda Langit Mendung

Baca juga: LAGA UJI COBA : PSIS Menang 5-1 Kontra Tim PON Jateng

Baca juga: Brosur Pinjaman Bank Jateng Tanpa Jaminan, Utang Rp 50 Juta Bunga Rp 250 Ribu/bln

Baca juga: Video Didemo Warga Izin Diduga Manipulatif Hotel di Desa Puncel Pati Akhirnya Tutup

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved