Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Detik-detik Tri Nuryati Tertangkap Belanja Pakai Uang Palsu di Salatiga, Ternyata Residivis

Viral video keributan terjadi di Pasar Raya I, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Dalam video itu, seorang perempuan dikejar

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
dok. Warga/istimewa
Tangkapan layar video viral keributan di Pasar Raya Kota Salatiga, Jumat (12/7/2024). Seorang wanita tertangkap membeli jeruk menggunakan uang palsu. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Viral video keributan terjadi di Pasar Raya I, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Dalam video itu, seorang perempuan dikejar dan dikerubungi para pedagang pasar, petugas keamanan pasar serta warga lain.

Ternyata, perempuan bernama Tri Nuryati (48), warga Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga tersebut kedapatan membeli buah jeruk dan membayar menggunakan uang palsu.

“Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/7/2024).

Pelaku datang ke lapak korban membeli satu kantong jeruk seharga Rp30 ribu menggunakan satu lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu, sehingga mendapatkan kembalian uang asli Rp70 ribu,” kata Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo kepada Tribunjateng.com, Minggu (14/7/2024).

Pedagang buah itu curiga lantaran uang yang dia terima tampak luntur tintanya, ditambah lagi warna pada lembaran uang yang kusam.

Setelah ditanyai dan diminta mengembalikan uangnya, Tri justru kabur ke parkiran untuk melarikan diri menggunakan motornya.

Pedagang itu dan warga lain langsung mengejar serta mengerubunginya.

Keributan terjadi hingga petugas keamanan pasar dan polisi mengamankan wanita paruh baya tersebut.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menambahkan, setelah pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga, didapati dia telah menghasilkan uang asli mencapai Rp4.075.300.

Uang itu merupakan kembalian-kembalian yang dikumpulkan pelaku dari membeli barang-barang menggunakan uang palsu.

“Jadi pelaku ini beberapa bulan yang lalu membeli uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp3.5 juta.

Yang sudah dipakai sebanyak Rp8 juta, jadi yang saat ini masih dibawa pelaku Rp2 juta dengan lembaran Rp100 ribu,” kata AKBP Aryuni.

Pelaku dijerat Pasal 35 Ayat 2 no 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari data Kapolres, pelaku merupakan pemain lama di mana sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved