Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Malam Tragis di Purworejo: Wanita Merintih Kesakitan Sebelum Tewas Dianiaya Suami

Tragis, seorang istri menderita kesakitan akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya di Purworejo, Jawa Tengah.

Editor: raka f pujangga
DOKUMENTASI WARGA KERTOSARI PURWOREJO
POTRET saat pelaku kasus penganiayaan digiring pihak kepolisian di Desa Kertosari, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. 

Adapun penjelasannya, gangguan mental sendiri memang dimiliki oleh setiap manusia.

Seperti mengalami depresi ringan atau berat dan pasti ada faktor penyebabnya.

Sedangkan untuk gangguan kejiwaan, itu bisa dikatakan secara tidak sadar dari sisi kejiwaannya.

Oleh karena itu, kasus tersebut tetap berlanjut proses hukumnya.

Unsur sengaja dan sadarnya terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.

Yakni terkait apakah perlu meminta pemeriksaan kejiwaan atau tidak.

"Unsurnya terpenuhi, tapi kita lihat nanti apakah ada petunjuk JPU untuk pemeriksaan kejiwaannya, jika memang perlu maka akan kita periksa kembali," lanjut Aipda Rinto.

Sejauh ini prosesnya telah berjalan bahkan Satreskrim Polres Rejang Lebong telah melakukan gelar perkara.

Namun untuk rekonstruksi ulang pembunuhannya belum dilakukan.

Dalam waktu dekat juga pihaknya mungkin akan melakukan pelimpahan ke Kejari Rejang Lebong agar kasus ini bisa segera disidangkan.

Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Warga Purworejo Diduga Meninggal Akibat KDRT, Sempat Terdengar Cekcok

"Yang jelas perkara ini sudah jelas, unsurnya terpenuhi, mungkin segera kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Aipda Rinto.

Pelaku bakal dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yakni pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pada pasal tersebut, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibat korbannya meninggal dunia maka pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Malam-malam Istri Nangis Merangkak ke Rumah Saudara, Kesakitan Dihajar Suami sampai Meninggal

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved