Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupten Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset 2 Bidang Tanah ke Polres Tegal 

Pemerintah Kabupaten Tegal menghibahkan aset berupa dua bidang tanah ke Polres Tegal

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Foto dokumentasi Humas Pemkab Tegal
Setelah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah berupa dua bidang tanah milik Pemkab Tegal ke Polres Tegal, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah (batik merah bata) melakukan sesi foto bersama Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun sambil menunjukan berkas. Berlokasi di Ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat (12/7/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal menghibahkan aset berupa dua bidang tanah ke Polres Tegal. 


Keduanya masing-masing seluas 3.070 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan Mapolsek Lebaksiu, dan seluas 860 meter persegi yang di atasnya juga telah berdiri bangunan Mapolsek Jatinegara. 


Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut, secara langsung dilakukan oleh Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, dengan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, di Ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat (12/7/2024).


Menurut Agustyarsyah, hibah tanah dan bangunan ini merupakan wujud sinergi Pemkab Tegal dalam berkolaborasi, mendukung tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat khususnya di wilayah Mapolsek Jatinegara dan Lebaksiu.


Selain itu, pengalihan kepemilikan barang milik daerah ini merupakan upaya pihaknya mengoptimalkan dan mewujudkan tertib administrasi pencatatan aset daerah.


“Dengan dihibahkannya aset tanah dan bangunan ini, maka seluruh pembiayaan terkait pembangunan ataupun pemeliharaan melekat ke Polres Tegal,” ungkap Agustyarsyah, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (16/7/2024). 


Selanjutnya, Pemkab Tegal melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, akan segera memproses pemecahan sertifikat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, dan melakukan penghapusan objek tanah berikut bangunan tersebut dari daftar inventaris barang milik Pemkab Tegal.


"Saya berharap, pengalihan kepemilikan tanah dan bangunan melalui proses hibah ini, bisa dimanfaatkan maksimal oleh Polres Tegal untuk menunjang pelayanan masyarakat," harap Agustyarsyah. 


Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pemkab Tegal yang telah menindaklanjuti permohonannya terkait hibah tanah Mapolsek Jatinegara dan Mapolsek Lebaksiu. 


Dirinya berharap melalui hibah ini, pihaknya dapat melakukan pemeliharaan gedung kantor Polsek yang sebelumnya tidak dapat dilakukan karena terkendala kepemilikan asetnya.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tegal yang sudah menghibahkan aset tanahnya untuk kepentingan bersama,” ujar AKBP Mochammad Sajarod Zakun. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved