Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Bocah WNA Tersangkut di Wahana Flying Fox Nusa Penida Bali

Wahana tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video seorang bocah warga negara asing (WNA) tersangkut saat bermain.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Viral 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah wahana flying fox di Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, viral.

Wahana tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video seorang bocah warga negara asing (WNA) tersangkut saat bermain.

Ternyata, wahana flying fox yang viral itu belum mengantongi izin.

Baca juga: Viral Emak-emak Berisik di Kereta, Bernyanyi Bersama Seperti di Ruang Karaoke

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan wahana tersebut diketahui mulai beroperasi pada 2 Juli 2024.

Tangkapan layar anak tersangkut di flying fox Nusa Penida Bali.(X/@Pai_C1)
Tangkapan layar anak tersangkut di flying fox Nusa Penida Bali.(X/@Pai_C1) (Istimewa)

Namun, dalam pengoperasiannya pengelola hanya mengantongi izin objek wisata pantai yang tidak sesuai untuk membangun wahana flying fox.

"Saat kami panggil dia menunjukkan izin wisata pantai sedangkan kegiatannya adalah kegiatan wisata buatan manusia, kan flying fox inikan tidak sesuai, jadi punya izin tapi tidak sesuai peruntukannya," kata dia kepada wartawan pada Senin (15/7/2024).

Ia mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian usai mendapat informasi adanya wahana flying fox tersebut pada 9 Juli 2024.

Saat dilakukan pengecekan, pengelola wahana tidak bisa menunjukkan dokumen izin terkait usaha tersebut.

Kemudian, pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait serta menghadirkan pengelola wahana atas temuan tersebut pada 12 Juli 2024.

Dalam rapat diketahui pengelola tersebut tidak mengantongi beberapa persyaratan mendirikan wahana flying fox, di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan kajian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Hasil pemanggilan itu pihak perwakilan flying fox yang hadir memang belum memiliki izin terkait izin operasional flying fox itu, kemudian belum juga memiliki Amdal karena itu kan di jurang tebing pantai, kemudian kajian dari Dinas PUPR, kajian pembangunan gedung," kata dia.

Atas temuan itu, Satpol PP Klungkung langsung menutup sementara wahana flying fox tersebut terhitung sejak 12 Juli 2024.

Suwarbawa mengatakan pada prinsipnya pemerintah kabupaten Klungkung sangat mendukung kehadiran investor mengembangkan pariwisata di Nusa Penida.

Namun, dia berharap para investor juga harus menaati aturan yang berlaku, apalagi membangun wisata ekstrem seperti flying fox tersebut.

"Ke depannya kalau memang kami temukan flying fox beroperasi sebelum mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan akan kami tertibkan. Sampai saat ini sudah ditutup dan tidak ada kegiatan," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved