Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

40 Persen Caleg DPRD Jateng Terpilih Belum Kantongi Tanda Terima LHKPN

Catatan KPU Jateng, sekira 60 persen Caleg DPRD Jateng sudah mendapatkan tanda terima laporan dari KPK.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan Caleg DPRD Jateng terpilih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

Catatan KPU Jateng, sekira 60 persen Caleg DPRD Jateng sudah mendapatkan tanda terima laporan dari KPK.

Dikatakan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, sisanya masih menunggu tanda pelaporan LHKPN.

Dia berujar, dari total 120 Caleg DPRD Jateng terpilih, 40 persen caleg juga sudah melaporkan LHKPN.

Baca juga: Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, KPU Jateng Gelar Temu Media

Baca juga: KPU Jateng Ajak Seluruh Satker Publikasikan Kegiatan Pilkada 2024 Demi Tingkatkan Citra Lembaga

"Namun masih menunggu tanda terima pelaporan."

"Intinya 120 caleg terpilih sudah melapor," paparnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/7/2024).

Dia mengatakan, tanda terima LHKPN sangat dibutuhkan untuk caleg terpilih sebagai syarat pelantikan.

Selain itu, batas waktu mengumpulkan tanda terima LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

Pelantikan caleg terpilih tersebut dikatakan Handi Tri Ujiono akan dilakukan pada September 2024.

"Untuk itu kami akan segera berkoordinasi dengan KPU Pusat dan KPK, agar tanda terima LHKPN segera diterbitkan."

"Informasi terakhir proses masih verifikasi," paparnya.

Belum diterimanya tanda terima LHKPN dijelaskan Handi menjadi kendala tersendiri.

Pasalnya, jadwal pelantikan semakin dekat dan masih ada caleg terpilih yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN.

"Namun ada langkah lain, sembari menunggu terbitnya LKHP."

"Mungkin bisa menggunakan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelaporan, namun menunggu diterbitkan tanda terima LHKPN," imbuhnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS, KPK Periksa Kantor Wali Kota Semarang

Baca juga: Bawaslu Kudus Masih Temukan Coklit Pantarlih Tidak Sesuai Prosedur, Contoh di Desa Kajar Dawe

Baca juga: Pandawa Water World Sukoharjo Tutup Permanen per 16 Juli 2024, Imbas Kasus Korupsi Jiwasraya?

Baca juga: Kisah Akhir Pelarian Pasutri Semarang di Indekos Sukoharjo, 19 Kali Curi Motor Karena Judi Slot

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved