Pilkada 2024
Bawaslu Kudus Masih Temukan Coklit Pantarlih Tidak Sesuai Prosedur, Contoh di Desa Kajar Dawe
Bawaslu Kabupaten Kudus masih menemukan proses coklit oleh Pantarlih tidak sesuai prosedur seperti di Desa Kajar, Kecamatan Dawe.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bawaslu Kabupaten Kudus menemukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak sesuai prosedur.
Di antara coklit yang tidak sesuai prosedur yaitu Pantarlih tidak melihat KTP atau KK milik pemilih untuk dicocokkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, temuan coklit tidak sesuai prosedur itu dari uji petik yang pihaknya lakukan.
Baca juga: Serba-serbi Pantarlih Pilkada 2024, Petugas di Kudus Dikira Pendata Bansos Abal-abal
Baca juga: Kisah Petugas Pantarlih di Kudus, Ditolak Warga dan Dianggap Petugas Abal-abal
Uji petik ini pihaknya lakukan setiap hari selama masa coklit.
Pengawas minimal melaksanakan uji petik 10 KK dalam sehari.
“Kami bersama Panwascam Dawe dan PKD (Pengawasan Kelurahan/Desa) Kajar melakukan uji petik dengan mendatangi rumah pemilih yang sudah tercoklit untuk memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan coklit,” kata Minan kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/7/2024).
Ada beberapa hal yang masih ditemukan saat melakukan uji petik di Desa Kajar, yakni pada saat melakukan coklit, Pantarlih tidak meminta atau melihat KK dan KTP pemilih untuk dicocokkan.
Pantarlih hanya memberikan tanda bukti coklit dan meminta pemilih untuk tanda tangan.
Kemudian temuan lainnya yaitu Pantarlih menempelkan stiker coklit, namun tidak menuliskan entitas secara lengkap dalam stiker.
“Saat melakukaan uji petik, ternyata kami masih menemui hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih."
"Seharusnya hal tersebut tidak dilakukan karena meyalahi aturan,” kata Moh Wahibul Minan.
Baca juga: Terjunkan 3 413 Pantarlih, KPU Jepara Selesaikan Proses Coklit
Baca juga: Cerita Pantarlih Saat Coklit Pilkada 2024 di Kudus, Dianggap Petugas Data Bansos Abal-abal
Selain di Desa Kajar, Moh Wahibul Minan didampingi Panwascam Dawe dan PKD Cendono melakukan uji petik di Desa Cendono Kecamatan Dawe juga menemukan hal yang sama.
Yakni Pantarlih tidak meminta atau melihat KK dan KTP Pemilih untuk dicocokkan, hanya memberikan tanda bukti coklit dan meminta pemilih untuk tanda tangan, serta stiker coklit tidak ditandatangani oleh Pantarlih.
Selain itu, hal yang ditemui adalah Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh PKD melalui PPS.
“Uji petik ini kami lakukan untuk memastikan bahwa saran perbaikan sudah disampaikan oleh PKD kepada PPS telah ditindaklanjuti, namun saat kami turun secara langsung ke lapangan ternyata belum ditindaklanjuti."
tribun jateng
tribunjateng.com
Kudus
Pilkada 2024
pilkada
Uji Petik Bawaslu Kudus
Moh Wahibul Minan
Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Kudus
Pantarlih
Coklit Pilkada 2024
KPU
KPU Kabupaten Kudus
Posko Kawal Hak Pilih
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.