Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pandawa Water World Tutup Permanen

Kejaksaan Segera Lelang Aset Pandawa Water World Sukoharjo, Pasca Operasional Ditutup Permanen

Penutupan Pandawa Water World dirumorkan berkaitan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat pemilik wahana tersebut, Benny Tjokrosaputro.

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/Anang Maruf
POTRET salah sudut wahana air Pandawa Water World yang berada di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berencana akan melelang aset milik Benny Tjokrosaputro.

Hal ini pula yang kemudian dirumorkan menjadi satu alasan ditutupnya operasional wisata air Pandawa Water World Sukoharjo secara permanen.

Secara mengejutkan memang, objek wisata air Pandawa Water World yang berada di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini ditutup permanen per Selasa 16 Juli 2024.

Baca juga: TERUNGKAP! Begini Alasan Pandawa Water World Sukoharjo Ditutup Permanen, Setelah 7 Tahun Beroperasi

Baca juga: Pandawa Water World Sukoharjo Tutup Permanen per 16 Juli 2024, Imbas Kasus Korupsi Jiwasraya?

Keputusan penutupan wahana air yang telah beroperasi sejak 2017 itu secara permanen tersebut akibat beban operasional yang tinggi, sedangkan pemasukan semakin berkurang.

Di sisi lain, penutupan ini pun dirumorkan berkaitan juga dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat sang pemilik wahana tersebut, Benny Tjokrosaputro.

Masalah finansial dan operasional menjadi penyebab wahana air Pandawa Water World tutup permanen per Selasa 16 Juli 2024. 

Penutupan ini beberapa di antaranya berkaitan masalah pembayaran tagihan listrik, gaji karyawan, dan pemeliharaan kolam renang di wahaya air milik Benny Tjokrosaputro yang terjerat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aji Rahmadi mengatakan, biaya operasional yang dikeluarkan untuk Pandawa Water World tergolong tinggi. 

Sedangkan pemasukan keuangan dari penjualan tiket pengunjung tak mampu menutup biaya operasional tersebut.

"Laporan yang kami terima, biaya membayar tagihan listrik bisa mencapai sekira Rp20 juta per bulan, bahkan bisa di atasnya jika penggunaan listriknya besar," katanya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (17/7/2024).

"Belum untuk membayar gaji karyawan, sementara pemasukan dari tiket pengunjung bisa dikatakan menurun," lanjut Aji Rahmadi

Sekadar informasi, Pandawa Water World Sukoharjo yang dibuka pada 2007 ini merupakan aset milik terpidana Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. 

Setelah sita eksekusi, aset terpidana dirampas untuk dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung

Jadi tidak hanya Pandawa Water World, karena aset terpidana Benny Tjokro tersebar di sejumlah lokasi di Grogol Sukoharjo. 

Baca juga: Kantor Desa Disegel Warga setelah Kades Godog Sukoharjo Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 600 Juta

Baca juga: Kisah Akhir Pelarian Pasutri Semarang di Indekos Sukoharjo, 19 Kali Curi Motor Karena Judi Slot

Bakal Dilelang Kejati Jateng

Nasib Pandawa Water World yang berada di Jalan Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo setelah tutup permanen, bakal dilelang Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sebelumnya, pihak Kejati Jateng dan Kejari Sukoharjo sempat meminta manajemen agar wahana air tersebut tidak ditutup secara permanen.

Namun dikarenakan operasional cukup tinggi, manajemen Pandawa Water World terpaksa menghentikannya secara permanen.

Dengan begitu, wahana air milik terpidana Benny Tjokro yang saat ini menjadi aset negara bakal dilakukan lelang oleh Kejagung.

Aji Rahmadi menyebut, ada kemungkinan wahana air Pandawa Water World akan dilelang.

"Kemungkinan bisa (dikelola lagi), Kejagung tetap akan melelang siapa nantinya pemenang untuk mengelola Pandawa Water World Sukoharjo," ujar Aji Rahmadi.

Lebih lanjut Aji menuturkan, hasil lelang Pandawa Water World Sukoharjo tersebut nantinya digunakan untuk menutup uang pengganti setelah Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi Jiwasraya.

Terlebih, wahana tersebut saat ini telah disita oleh negara sejak 26 Juli 2023.

Itu berkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan Benny Tjokrosaputro, pemilik Pandawa Water World Sukoharjo

Penyitaan tersebut untuk mengganti kerugian negara yang mencapai Rp5,73 triliun yang diakibatkan korupsi tersebut.

Pandawa Water World sebenarnya tetap beroperasi setelah penyitaan. 

Namun karena masalah finansial dan biaya operasional, wahana air tersebut akhirnya ditutup permanen pada 16 Juli 2024. 

Penutupan tersebut murni keputusan dari pihak manajemen Pandawa Water World. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Balik Penutupan Pandawa Water World Sukoharjo Jateng, Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Pemasukan Turun dan Penutupan Pandawa Water World Sukoharjo Jateng, Kejari Sebut Murni Keputusan Manajemen

Baca juga: PSIS Semarang Kedatangan 5 Pemain Asing Baru, Boubakary Diarra Tegaskan Tak Terkendala Bahasa

Baca juga: "Saya Maksa Istri Ikut Mencuri" Aksi Pasutri Semarang Curi Motor Belasan Kali, Kecanduan Judi Slot

Baca juga: Perbaikan Jalan Gondosari-Menawan Kudus Dimulai Agustus, Gelontorkan Anggaran Rp 3 M

Baca juga: Hasil Akhir Skor 3-2 Timor Leste Ganyang Kamboja di Laga Pembuka Piala AFF U19 2024

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved