Mbak Ita Tersangka KPK
Penyidik KPK Tinggalkan Balaikota Semarang Bawa 2 Koper, di Manakah Keberadaan Mbak Ita?
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan beberapa jajaran pejabat Pemkot Semarang yang diperiksa KPK belum terpantau keluar dari kantor.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selama sekira sembilan jam berlalu, sosok Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita belum terlihat, Rabu (17/7/2024) malam.
Seperti diketahui, Mbak Ita secara mengejutkan kedatangan tamu dadakan.
Mereka adalah tim KPK.
Di Balaikota Semarang, Mbak Ita pun menjalani pemeriksaan oleh petugas KPK sejak pukul 09.00
Baca juga: BREAKING NEWS, KPK Periksa Kantor Wali Kota Semarang
Baca juga: KPK Bawa 2 Koper Hasil Penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang
Pasca pemeriksaan dan penggeledahan, petugas KPK terpantau membawa dua koper dari kantor Wali Kota Semarang itu.
Penyidik KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang, mereka sempat juga mendatangi Kantor Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Moch Ichsan Lantai 6 Balaikota Semarang.
Kemudian, penyidik kembali lagi ke Balaikota Semarang pukul 15.45.
Sekira pukul 18.15, Tim Penyidik KPK keluar dari kantor tersebut dengan membawa dua koper.
Namun pihak KPK tidak memberikan keterangan apapun terkait hasil penggeledahan.
Empat mobil langsung meninggalkan kantor Wali Kota Semarang, disusul, mobil kepolisian yang mengawal kegiatan tersebut.
Sementara, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan beberapa jajaran pejabat Pemkot Semarang yang diperiksa KPK belum terpantau keluar dari kantor.
Hingga berita ini dibuat, awak media masih menunggu keterangan dari Mbak Ita, Wali Kota Semarang.
Seperti telah diberitakan sebelumnya oleh Tribunjateng.com, KPK mengejutkan para pegawai yang berada di Balaikota Semarang, Rabu (17/7/2024) pagi.

Petugas KPK tersebut mendatangi kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Rabu (17/7/2024).
Tujuan utama kedatangan mereka adalah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Namun, belum diketahui pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak KPK terkait hal apa.
Berdasarkan pantuan Tribunjateng.com, Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang itu telah diperiksa sejak pagi hari sekira pukul 09.00 di kantornya Jalan Pemuda Nomor 148 Semarang.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.
Tak hanya kantor Wali Kota, KPK terpantau mendatangi beberapa kantor seperti di bagian pengadaan barang dan jasa yang berada di lingkungan Kantor Balai Kota Semarang.
Para awak media masih menunggu di lingkungan Balai Kota.
Belum ada konfirmasi dari KPK maupun pihak Pemkot Semarang.
Mbak Ita dilantik sebagai Wali Kota Semarang menggantikan Hendrar Prihadi yang naik jabatan sebagai Kepala LKPP RI pada 30 Januari 2023.
Baca juga: Agenda Terjadwal Wali Kota Semarang Hari Ini Terpaksa Batal, Diperiksa KPK Sejak Pagi
Baca juga: Mbak Ita Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Sejak Pukul 09.00, Terkait Apa?
Mbak Ita Berstatus Tersangka
Sementara itu dari sumber lain, Tribunnews.com, Mbak Ita Wali Kota Semarang ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Jakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Bahkan keempatnya telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.
Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.
Lalu suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, serta Presiden Direktur PT Deka Sari Perkasa bernama Rahmat Utama Djangkar.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang."
"Yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Tessa Mahardhika mengatakan, ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Lingkungan Pemkot Semarang.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di Lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Asep mengatakan, empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.
"Ketika kami naik pada tahap penyidikan, pasti melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep Guntur Rahayu. (*)
Baca juga: AWAS Aksi Gendam di Klaten, Modusnya Tukar Uang ke Toko, Pelaku Diketahui Seorang Pria Bule
Baca juga: TERUNGKAP! Begini Alasan Pandawa Water World Sukoharjo Ditutup Permanen, Setelah 7 Tahun Beroperasi
Baca juga: Inilah AKBP Petrus P Silalahi yang Kini Jabat Kapolres Sragen, Pernah 10 Tahun Jadi Penyidik KPK
Baca juga: PSIS Semarang Kedatangan 5 Pemain Asing Baru, Boubakary Diarra Tegaskan Tak Terkendala Bahasa
tribun jateng
tribunjateng.com
Semarang
Hasil KPK Geledah Balaikota Semarang
KPK Periksa Wali Kota Semarang
KPK
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Mbak Ita
Mbak Ita Tersangka KPK
Running News
Alwin Basri
martono
Gapensi Kota Semarang
Pemkot Semarang
PT Deka Sari Perkasa
Rahmat Utama Djangkar
Tessa Mahardhika Sugiarto
Tessa Mahardhika Jubir KPK
TribunBreakingNews
Ini Jadwal Sidang Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri, Dilaksanakan di Semarang |
![]() |
---|
Siap Ditahan Mbak Ita? Ini Jawaban Walikota Semarang dan Suami saat Tiba di Kantor KPK |
![]() |
---|
Parkir Mobil Mbak Ita di Balai Kota Semarang Kosong, Menghilang Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak |
![]() |
---|
Tentang Nasib Mbak Ita di Pilwakot Semarang Pasca Penggeledahan KPK, Ini Kata DPC PDIP |
![]() |
---|
Sekretaris DPC PDIP Kota Semarang Soal Mbak Ita Digeledah KPK: Ketua Saja yang Statemen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.