Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mbak Ita Tersangka KPK

Ini Jadwal Sidang Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri, Dilaksanakan di Semarang

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita bersama suaminya

TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN
PENAHANAN TERSANGKA KPK - Eka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).


Pada hari yang sama mantan Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar juga disidangkan.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi mengatakan ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tipikor Semarang yakni berkas pertama Ita bersama suaminya Alwin Basri,  berkas kedua Martono, dan berkas ketiga Rachmat Utama Djangkar. Ketiga berkas itu dilimpahkan Kamis 10 April 2025. 


"Keempat tersangka berkas terpisah. Keempatnya akan disidangkan pada 21 April 2025," tuturnya, Kamis (17/4/2025).


Menurutnya, majelis hakim yang memeriksa perkara itu  Gatot Sarwadi S.H,M.H selaku ketua majelis dan  Titi Sansiwi, S.H serta Dr.Drs.Ir.Arief Noor Rokhman,S.H,M.Hum selaku hakim adhoc Tipikor. Tidak ada persiapan khusus menjelang sidang mantan Wali Kota Semarang itu.


"Tidak pengamanan khusus. Kami siap menyidangkan siapa saja," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved