Mbak Ita Tersangka KPK
Ini Jadwal Sidang Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri, Dilaksanakan di Semarang
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita bersama suaminya
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Pada hari yang sama mantan Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar juga disidangkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi mengatakan ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tipikor Semarang yakni berkas pertama Ita bersama suaminya Alwin Basri, berkas kedua Martono, dan berkas ketiga Rachmat Utama Djangkar. Ketiga berkas itu dilimpahkan Kamis 10 April 2025.
"Keempat tersangka berkas terpisah. Keempatnya akan disidangkan pada 21 April 2025," tuturnya, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, majelis hakim yang memeriksa perkara itu Gatot Sarwadi S.H,M.H selaku ketua majelis dan Titi Sansiwi, S.H serta Dr.Drs.Ir.Arief Noor Rokhman,S.H,M.Hum selaku hakim adhoc Tipikor. Tidak ada persiapan khusus menjelang sidang mantan Wali Kota Semarang itu.
"Tidak pengamanan khusus. Kami siap menyidangkan siapa saja," ujarnya.
Siap Ditahan Mbak Ita? Ini Jawaban Walikota Semarang dan Suami saat Tiba di Kantor KPK |
![]() |
---|
Parkir Mobil Mbak Ita di Balai Kota Semarang Kosong, Menghilang Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak |
![]() |
---|
Tentang Nasib Mbak Ita di Pilwakot Semarang Pasca Penggeledahan KPK, Ini Kata DPC PDIP |
![]() |
---|
Sekretaris DPC PDIP Kota Semarang Soal Mbak Ita Digeledah KPK: Ketua Saja yang Statemen |
![]() |
---|
PT Chimarder 777 Semarang yang Digeledah KPK Ternyata Milik Martono, Bawa 4 Orang dan 1 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.