Berita Nasional
Petugas Rutan Temukan Senjata Api dan Peluru di Koper Mantan Pj Bupati Bandung Barat
Petugas Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Jawa Barat, menemukan senjata, peluru, dan ponsel di dalam koper tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, pada Senin (15/7/2024).
Petugas Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Jawa Barat, menemukan senjata, peluru, dan ponsel di dalam koper tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, itu.
Barang tersebut dititipkan Arsan ke kuasa hukum tersangka saat kuasa hukumnya mendatangi rutan.
Baca juga: Kejati Jabar Tahan Paksa Mantan Pj Bupati Bandung Barat
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, menjelaskan, awalnya pihak rutan menerima Arsan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (15/7/2024), sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada pukul 21.30 WIB, kuasa hukum Arsan tiba di rutan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.
"Jam 21.30 WIB ada PH-nya itu membawa peralatan koper isi pakaian dan sebagainya.
Lalu kita periksa, seperti standarnya.
Ini kita lakukan penggeledahan barang bawaan.
Ternyata kita dapatkan senjata api, termasuk juga handphone," ucap Suparman di Rutan Kelas I Bandung, Selasa (16/7/2024).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan barang-barang tersebut ke Polsek Batununggal.
Menurut Suparman, barang barang tersebut belum sampai ke dalam rutan.
"Karena ini barang yang dilarang, kita langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal.
Kita serahkan kepada Polsek Batununggal terkait temuan kita senjata api," ucapnya.
Suparman mengatakan, berdasarkan keterangan dari pengacara Arsan, koper tersebut merupakan titipan dan tidak tahu isinya senpi dan peluru.
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.