Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Petugas Rutan Temukan Senjata Api dan Peluru di Koper Mantan Pj Bupati Bandung Barat

Petugas Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Jawa Barat, menemukan senjata, peluru, dan ponsel di dalam koper tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditahan Kejati Jabar, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, pada Senin (15/7/2024).

Petugas Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Jawa Barat, menemukan senjata, peluru, dan ponsel di dalam koper tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, itu.

Barang tersebut dititipkan Arsan ke kuasa hukum tersangka saat kuasa hukumnya mendatangi rutan. 

Baca juga: Kejati Jabar Tahan Paksa Mantan Pj Bupati Bandung Barat

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, menjelaskan, awalnya pihak rutan menerima Arsan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (15/7/2024), sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada pukul 21.30 WIB, kuasa hukum Arsan tiba di rutan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. 

"Jam 21.30 WIB ada PH-nya itu membawa peralatan koper isi pakaian dan sebagainya.

Lalu kita periksa, seperti standarnya.

Ini kita lakukan penggeledahan barang bawaan.

Ternyata kita dapatkan senjata api, termasuk juga handphone," ucap Suparman di Rutan Kelas I Bandung, Selasa (16/7/2024). 

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan barang-barang tersebut ke Polsek Batununggal.

Menurut Suparman, barang barang tersebut belum sampai ke dalam rutan.

"Karena ini barang yang dilarang, kita langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal.

Kita serahkan kepada Polsek Batununggal terkait temuan kita senjata api," ucapnya. 

Suparman mengatakan, berdasarkan keterangan dari pengacara Arsan, koper tersebut merupakan titipan dan tidak tahu isinya senpi dan peluru.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved