Berita Nasional
Kejati Jabar Tahan Paksa Mantan Pj Bupati Bandung Barat
Senin (15/7/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya menahan mantan Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
TRIBUNJATENG.COM - Senin (15/7/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya menahan mantan Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
Sebelumnya, Arsan Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Cigasong di Majalengka, Jawa Barat.
Disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto, pihaknya melakukan tindakan penahanan paksa terhadap Arsan.
Baca juga: Alasan Ketua KPK Tak Ikut Daftar Capim: Terlalu Banyak Persoalan di Lembaga Ini
Arsan diketahui telah aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka terkait pemilihan mitra barang milik daerah, dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Arsan Latif bermaksud memenangkan PT PGA agar memenuhi syarat untuk berinvestasi. Tindakannya telah mengondisikan proses lelang dan menerima suap baik dalam bentuk uang tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya," ujar Dwi di Kejati Jawa Barat.
Menurut Dwi, Arsan Latif telah menerima sejumlah uang beberapa kali dalam proses pembuatan peraturan bupati (perbup) terkait pelaksanaan pemilihan mitra melalui tersangka lain yang berinisial M.
Arsan juga diduga memasok material tertentu untuk pembangunan pasar.
"Arsan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri. Dia juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat. Oleh karena itu, kami memerintahkan penahanannya selama 20 hari ke depan hingga 3 Agustus di Rutan Klas 1 Bandung," jelas Dwi.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Dwi menyebutkan bahwa saat ini tidak ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah disebutkan dan ditahan untuk segera dilimpahkan secara bersama-sama.
"Berkas Arsan Latif akan kami percepat proses pelimpahannya bersama tiga tersangka lainnya. Pemeriksaan hari ini berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kami sedang mendalami lebih lanjut dan akan kami sampaikan di persidangan nanti. Intinya, Arsan diduga melakukan gratifikasi, suap, atau pemerasan, namun tidak ada kerugian negara dalam kasus ini," sebut Dwi.
Sebagai informasi, dugaan korupsi itu diduga dilakukan Arsan saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Arsan Latief diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Dia dianggap berperan karena menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Arsan Latief juga disebut telah mengkondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri.
Arsan turut diduga telah menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga.
| Kabar Duka: Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor KH Amal Fathullah Zarkasyi Meninggal Dunia |
|
|---|
| Satu dari Banyak Langkah Konkret Pemerintah di Satu Bulan Pasca Bencana |
|
|---|
| Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial |
|
|---|
| Ketiban Apes, Sopir Angkot Nyetir Sambil Nge-fly, Tak Tahu Penumpangnya Pak Kapolsek |
|
|---|
| Jombang Geger! Oknum Guru SMP Negeri Lecehkan 2 Siswa, Modus Ancam Nilai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Mantan-Pj-Bupati-Bandung-Barat-Arsan-Latif-ditahan.jpg)