Berita Pati
Sosialisasi di Sekolah, KPK Berantas Pungli Terselubung Modus Sumbangan Pendidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyosialisasikan pencegahan petty corruption atau korupsi skala kecil.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
Dia menyebut, pihaknya masih menemukan orang tua yang tidak mampu masih dipungut sumbangan.
"Padahal mereka saja dibantu negara dengan PIP (Program Indonesia Pintar). Ironis kalau orang yang sudah tidak mampu diminta menyumbang, harusnya kan diberdayakan," tegas dia.
Farida juga merekomendasikan sekolah agar memasang spanduk yang menegaskan bahwa "sekolah ini bebas pungutan".
Menurut dia, hal ini penting untuk menimbulkan trust atau kepercayaan para orang tua murid.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Dari Pagi Hingga Sore, Bolak-balik ke Ruangan Ini
Farida menegaskan, tugas Ombudsman adalah memperbaiki tata kelola, bukan sekadar menyalahkan.
Maka bersama-sama Inspektorat, Disdikbud, dan KPK, pihaknya mendorong agar tata kelola di bidang pendidikan semakin baik dan dengan sendirinya meningkatkan kepercayaan publik.
"Sehingga ketika ada kejadian luar biasa, orang tetap percaya (masalah itu) akan diselesaikan. Sebaliknya ketika ada ketidakpercayaan, mungkin akan ada unjuk rasa berkepanjangan, anak tidak sekolah, akhirnya kita semua tidak dapat apa-apa. Yang kami dukung, paling prinsip Pemda harus hadir dalam mengatasi masalah-masalah pendanaan di SD dan SMP negeri. Sebab kalau SMA ranah Pemprov," tandas dia. (mzk)
Seni Bela Diri Gongcik & Terbang Jawan dalam Peringatan Maulid Nabi di Pati Bentuk Akulturasi Budaya |
![]() |
---|
Anggota Pansus Hak Angket Pati Dirombak, Jadwal Pemanggilan Bupati Sudewo Ditunda |
![]() |
---|
Dispertan Pati Sediakan Gratis 100 Dosis Vaksin Rabies, Pecinta Anabul Senang |
![]() |
---|
Usai Didemo, Fraksi PDIP DPRD Pati Rombak Keanggotaan Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Tabiat Irianto Budi: Bukannya Bela Rakyat Pati Malah Sibuk Mencari Alasan Soal Pemilihan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.