Berita Nasional
Terungkap dalam Sidang, Ammar Zoni Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba
Artis Ammar Zoni disebut telah menerima bagi hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan bandar bernama Akri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Ammar Zoni disebut telah menerima bagi hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan bandar bernama Akri.
Dalam sidang, Akri mengaku bahwa ia dimodali oleh Ammar sebesar Rp 50 juta.
Ammar membantah pernyataan tersebut.
Baca juga: Artis Ammar Zoni Tersangka Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara
"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uang senilai, kalau enggak salah ingat saya ya karena itu kan keterangan dua pekan lalu. Ada Rp 12 juta, ada Rp 5 juta, dan ada Rp 5 juta lagi cash," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

"Bukti transfernya ada di percakapan whatsapp, antara Ammar Zoni dan Akri," imbuh Khareza.
Menurut Khareza, bukti itu sudah diperlihatkan di persidangan sebelumnya.
Selain itu, Akri juga menjanjikan keuntungan berupa 5 gram sabu kepada Ammar.
"Sabu 5 gram sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," ucap Khareza.
Dalam sidang tuntutan, Selasa, Ammar dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Akri 10 tahun penjara.
Akri disebut langsung mengakui bisnis narkoba yang ia jalankan, berbanding terbalik dengan Ammar yang berbelit-belit.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Kala itu barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ammar Zoni Disebut Telah Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba dengan Bandarnya"
Baca juga: "Gak Perlu Dikasihani", Irish Bella Hanya Dapat Uang Bulanan Rp 500 Ribu dari Ammar Zoni Pasca Cerai
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.