Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Artis Ammar Zoni Tersangka Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan menuntut artis Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).

Editor: deni setiawan
Bidik layar Kompas TV
Artis peran Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ammar Zoni tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dituntut 12 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, tuntutan hukuman kurungan penjara tersebut dinilai logis, bahkan bisa lebih maksimal lagi, yakni 20 tahun penjara.

Terlebih mantan istri Irish Bella ini juga diduga kuat ikut serta menjadi pengedar.

Baca juga: "Gak Perlu Dikasihani", Irish Bella Hanya Dapat Uang Bulanan Rp 500 Ribu dari Ammar Zoni Pasca Cerai

Baca juga: Tangis Ammar Zoni Pecah Saat Hakim Setujui Permohonan Rehabilitasi Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan menuntut artis Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).

Ammar juga didenda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Salah satu JPU, Khareza Mokhamad Thayzar menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang maksimal hukumannya 20 tahun.

"Kalau tuntutan itu sudah sesuai Undang-undang."

"Dakwaannya Pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," kata Khareza Mokhamad Thayzar seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

JPU menilai, Ammar Zoni turut terlibat bisnis narkoba yang dijalankan bandarnya yang juga berstatus terdakwa, Akri.

Baca juga: 5.000 Lego Disulap Jadi Kapal, Rutinitas Ammar Zoni di Rutan Salemba, Mainan Khusus Buat Sang Anak

Baca juga: Tangis Ammar Zoni Pecah Saat Hakim Setujui Permohonan Rehabilitasi Kasus Narkoba

"Pertama, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," ujar Khareza.

Dalam sidang pekan sebelumnya, Akri mengungkapkan jika Ammar Zoni memodalinya untuk jual beli narkoba, yang hasilnya dibagi dua dan telah dalam bentuk uang dan 5 gram sabu.

Tuntutan Ammar Zoni lebih berat dari Akri yang hanya 10 tahun karena dia berbelit-belit mengakui keterlibatannya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Kala itu, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara karena JPU Anggap Terlibat Bisnis Narkoba"

Baca juga: Daniel Mananta Ngaku Kesal Diminta Mengulur-ulur Pengumuman Indonesian Idol: Kan Itu Artinya Bohong

Baca juga: BREAKING NEWS, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka Resmi Ajukan Pengunduran Diri

Baca juga: Terkendala Salah Data, Ribuan Petani di Kudus Belum Terima Bantuan Puso

Baca juga: Bekali Mahasiswa Semester Akhir, Poltek Harber Gelar Workshop Persiapan Kerja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved